Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 2 Modus Perembesan Gula Rafinasi ke Pasar Konsumen

Para pelaku yang merembeskan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar nonindustri menggunakan dua cara untuk mengelabuhi konsumen dan aparat. 
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku yang merembeskan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar nonindustri menggunakan dua cara untuk mengelabuhi konsumen dan aparat. 

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Nico Afinta mengatakan berdasarkan penyelidikannya atas kasus perembesan GKR di pasar nonindustri di beberapa Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, para pelaku sengaja mengelabuhi konsumen dengan mengemas GKR menyerupai gula kristal putih (GKP).

"Praktik pertama dilakukan dengan menggoreng GKR dalam waktu tertentu sehingga warnanya berubah kecoklatan. Setelah itu, mereka kemas dalam karung berbagai ukuran dengan label dari produsen GKP, seperti salah satunya PTPN X," katanya, Senin (5/8/2019).

Dia melanjutkan, praktik kedua adalah dengan cara mengoplos GKR dengan GKP sehingga apabila dilihat secara sekilas, bentuknya hampir mirip dengan GKP. 

Pelaku perembesan GKR di pasar, menurutnya, mendistribusikan gula tersebut dalam beberapa kemasan yakni 50 kilogram (kg), 5kg, 2kg dan 1kg. Produk GKP palsu itu dijual dengan rentang harga Rp12.500/kg—Rp13.200/kg atau setara dengan harga GKP normal.

"Para pelaku ini padahal mendapatkan GKR dengan harga hanya Rp9.000/kg. Dari margin harga antara GKP dan GKR itulah mereka mendapatkan untung besar," ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama PTPN X Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, para pelaku pemalsuan GKP menggunakan GKR tersebut sengaja mencetak kemasan berupa karung dengan label perusahaannya.

Dia menyebutkan, guna meyakinkan para konsumen, pelaku membubuhkan keterangan asal gula dari sejumlah pabrik penggilingan milik PTPN X.

"Pelaku membubuhkan keterangan asal gula dari pabrik Tulangan dan Watu Tulis, padahal kedua pabrik itu sudah berhenti beroperasi cukup lama," ujarnya. 

Di sisi lain, menurutnya, apabila konsumen jeli, GKP palsu hasil rembesan GKR tersebut memiliki butiran yang lebih lembut dibandingkan GKP biasa. Meskipun, lanjutnya, secara warna telah diubah menjadi lebih kecoklatan dari warna aslinya yakni putih.

Adapun, dalam penyelidikan yang dilakukan Satgas Pangan, salah satu perusahaan gula rafinasi yakni PT Berkah Manis Makmur diduga sengaja menjual GKR ke salah satu perusahaan fiktif yakni PT MWP pada Juli 2019. Total volume GKR yang dijual secara ilegal tersebut mencapai 390 ton.

GKR ilegal yang diterima PT MWP tersebut lalu didistribusikan ke sejumlah pihak, yang salah satu pelakunya berinisial W, untuk dikemas kembali dalam bentuk karung berlabel PTPN X. Setelah itu, gula tersebut lalu dijual ke sejumlah pasar di Jawa Tengah dan DIY.

Dari penyelidikan tersebut, Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti yakni, surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang dan 600 karung gula. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper