Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA: Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Perangkat AIS

Indonesia National Shipowners' Association (INSA) mengingatkan agar pemerintah memastikan benar ketersediaan perangkat sistem identifikasi otomatis menjelang pemberlakuan kewajiban pengaktifan AIS. 

Bisnis.com, BOGOR -- Indonesia National Shipowners' Association (INSA) mengingatkan agar pemerintah memastikan benar ketersediaan perangkat sistem identifikasi otomatis menjelang pemberlakuan kewajiban pengaktifan AIS. 

Wakil Ketua I DPP INSA Witono Soeprapto mengatakan anggota INSA umumnya sudah memasang AIS Kelas A. Namun, INSA juga melihat potensi peningkatan permintaan perangkat AIS dari kapal-kapal nonkonvensi (NCVS) yang bukan anggota asosiasi.

"Keberadaan alat dan pemasangan alat harus menjadi perhatian," katanya di sela-sela sosialisasi kewajiban pengaktifan AIS pada kapal di Sentul, Bogor, Kamis (1/8/2019).

Menurut Witono, pemasangan nomor maritime mobile service identities (MMSI) juga bukan proses yang sederhana sehingga membutuhkan waktu. Untuk mendapatkan nomor MMSI, pelaku usaha harus melakukan registrasi secara online ke website aplikasi online e-licensing. Selanjutnya pelaku usaha harus mengajukan permohonan penetapan MMSI.

Dia menambahkan pemerintah harus memitigasi pula risiko penyalahgunaan data AIS untuk kejahatan. INSA meminta sea and coast guard untuk meningkatkan perlindungan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia. 

Kewajiban mengaktifkan AIS bagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia akan berlaku mulai 20 Agustus.

Kewajiban menyalakan AIS akan berlaku bagi kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di perairan Indonesia. Kapal-kapal ini wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A.

Pada saat yang sama, AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan oleh kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT yang berlayar di perairan Indonesia, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper