Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Diusulkan hanya Sekali setiap Generasi

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menekankan bahwa tax amnesty seharusnya dilaksanakan sekali untuk setiap generasi.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA–Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menekankan bahwa tax amnesty seharusnya dilaksanakan sekali untuk setiap generasi.

Tax amnesty yang dilaksanakan secara berulang justru tidak bakal menimbulkan kepatuhan dari wajib pajak (WP).

"Akan ada moral hazard di mana WP akan cenderung berperilaku menunggu program selanjutnya dan mendorong WP untuk tidak menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar," kata Bawono kepada Bisnis, Jumat (2/8/2019).

Lebih lanjut, tax amnesty jilid II juga bakal menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah pada tax amnesty sebelumnya yang pada hakikatnya merupakan batu loncatan menuju sistem perpajakan yang lebih baik.

"Dengan kata lain, pengampunan pajak menjadi instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan," kata Bawono.

Di lain pihak, Direkter Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan tax amnesty bisa saja diterapkan kembali asal memiliki sasaran yang jelas.

Menurutnya, tax amnesty jilid II tidak akan efektif apabila ditujukan kepada WP yang menyimpan kekayaannya di luar negeri. Namun, tax amnesty jilid II bisa saja efektif apabila diarahkan kepada WP domestik dalam rangka meningkatkan jumlah WP baru.

"Kalau untuk menambah tingkat kepatuhan saya masih ragu karena ini terkait dengan penyederhanaan mekanisme, target kepatuhan, maupun kondisi WP yang saat ini lagi tertekan khususnya kalangan industri yang kondisinya sedang turun," kata Tauhid kepada Bisnis, Jumat (2/8/2019).

Untuk diketahui, tax amnesty yang sebelumnya dijalankan pada 2016-2017 berhasil menambahkan pendapatan negara sebesar Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun.

Pendapatan sebesar Rp130 triliun tersebut terdiri dari Rp90,36 triliun dari WP Pribadi non UMKM, Rp7,56 trliun dari OP UMK, Rp4,31 triliun WP badan non UMKM, dan Rp0,62 triliun WP badan UKM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper