Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Janji Tax Amnesty Jilid II Tak Akan Sepi Peminat Lagi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk kedua kalinya. 
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk kedua kalinya. 

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan tax amnesty jilid kedua ini akan menarik banyak peserta atau pengusaha. 

Pasalnya, pada jilid pertama  belum semua pengusaha memanfaatkan tax amnesty atau dengan kata lain jumlah tax amnesty pertama kurang dari 1 juta peserta wajib pajak. 

Hal itu dikarenakan para pengusaha masih berpikir tax amnesty ini 'barang baru' sehingga mereka ragu dan butuh sosialisasi lebih mendalam. 

"Ini suatu hal yang tidak pernah dibicarakan di publik, apakah akan ada tax amnesty, maka kami angkat agar muncul diskusi bersama dan memberikan masukan yang komprehensif," ujarnya seusai acara Kadin Talks di Menara Kadin, Jumat (2/8/2019). 

Menurutnya, Kadin menerima sejumlah aspirasi dari kalangan pengusaha yang sebelumnya tak ikut tax amnesty. Para pengusaha sangat antusias apabila pemerintah memberi kesempatan lagi memberi pengampunan pajak dalam waktu dekat.

Dia meyakini jumlah peserta maupun nominal pengembalian pajak berpotensi lebih besar dari pada sebelumnya.

Adanya tax amnesty jilid kedua, lanjutnya, terbilang lumrah. Pasalnya, di beberapa negara yang menyelenggarakan tax amnesty dua hingga tiga kali. 

"Kami masih dalam tahap awal menghimpun masukan-masukan tersebut. Kami cukup yakin, jumlah peserta wajib pajak kedua ini akan bertambah lebih banyak jika pemerintah benar menggelar pengampunan pajak lagi. Sekarang kan orang sudah tahu dan paham asas manfaatnya," ucap Rosan.

Dia mengusulkan agar tax amnesty jilid kedua ini pemerintah tak perlu memberi periode waktu yang terlalu panjang pada tax amnesty kedua nanti. 

"Tidak perlu sepanjang waktu tax amnesty pertama selama 9 bulan, lebih pendek saja window-nya orang pasti sudah banyak ikut kalau memang nanti benar ada yang kedua," terang Rosan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper