Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Malang UMKM Indonesia: Terlalu Banyak Hambatan untuk Bisa 'Go Global'

Rerata pertumbuhan ekspor dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia masih tertahan di level 5% per tahunnya. Penyebabnya, mereka banyak diadang hambatan untuk ekspansi.
Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan mini figur tokoh berbahan resin dan fiberglas, di Jajar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan mini figur tokoh berbahan resin dan fiberglas, di Jajar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA — Rerata pertumbuhan ekspor dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia masih tertahan di level 5% per tahunnya. Penyebabnya, mereka banyak diadang hambatan untuk ekspansi.

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, para pelaku bisnis UMKM masih terkendala oleh besarnya pajak ekspor yang mencapai 30% dari nilai barang yang diekspor.

Besaran pajak tersebut, menurutnya sama besar dengan yang ditagihkan kepada korporasi besar. “Nilai pajak sebesar itu, tentu menjadi beban tersendiri bagi UMKM kita, karena secara otomatis barang mereka akan lebih mahal ketika diterima konsumen di luar negeri. Di sisi lain, kita harus bersaing dengan produk UMKM dari negara lain yang harganya di pasar global jauh lebih rendah dari produk kita,” jelasnya, ketika dihubungi Bisnis.com, Rabu (31/7/2019).

Di sisi lain, para eksportir UMKM Indonesia juga harus dihadapkan oleh rumitnya proses perizinan ekspor. Akibatnya, para pelaku usaha sektor tersebut harus menitipkan barangnya kepada perusahaan eksportir besar yang sudah memiliki izin ekspor. 

Langkah tersebut, lanjutnya, membuat para pelaku UMKM harus meluarkan biaya tambahan sebagai ongkos menitipkan barangnya kepada eksportir besar. Alhasil, prpduk yang diekspor tersebut, harganya menjadi lebih mahal.

Dia mengakui, pemerintah telah memberikan kemudahan dan insentif bagi UMKM berbasis ekspor, di antaranya dalam bentuk kemudahan pengajuan kredit ekspor, penjaminan proses ekspor dan asuransi ekspor.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.

Namun demikian, dia menilai fasilitas tersebut belum cukup mengingat para eksportir UMKM masih dibebani oleh biaya sertifikasi seperti sertifikat halal. Untuk itu dia mendesak agar seluruh proses sertifikasi yang dibebankan kepada UMKM digratiskan. 

“Selain itu, kalangan UMKM ini tidak memiliki sumber daya seperti perusahaan besar, yang punya market intelligence sendiri. Kami butuh bantuan pemerintah, namun sejauh ini informasi mengenai ketersediaan pasar di luar negeri sangat terbatas, padahal aspek ini merupakan hal mendasar dalam proses ekspor,” jelasnya.

Ikhsan pun mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah marketplace yang khusus memajang dan menjual produk UMKM Indonesia. Langkah tersebut akan mempermudah UMKM Indonesia bertemu dengan calon pembelinya di luar negeri. 

Alhasil, dia memperkirakan apabila pemerintah tidak melakukan intervensi yang lebih jauh untuk mendukung ekspor UMKM, dia tidak yakin pertumbuhan ekspor sektor tersebut bisa menembus di atas 5% per tahunnya.

Dia memperkirakan, pada tahun lalu nilai ekspor UMKM hanya berkisar Rp306 triliun, atau hanya tumbuh sekitar 2% dari capaian 2017 sebesar Rp298 triliun. Sementara pada tahun ini, nilai ekspor UMKM diperkirakannya mengalami penurunan, seiring turunnya laju ekspor nonmigas RI.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan, kendala hampir serupa dialami oleh para produsen sepatu dan alas kaki berskala UMKM. Dia mengatakan, selain produsen berskala besar, para pengusaha alas kaki dan sepatu berskala kecil juga memiliki prospek ekspor yang besar.

“Namun prospek itu terkendala oleh terbatasnya pengetahuan mereka mengenai pasar mana saja yang bisa mereka masuki di luar negeri. Para produsen skala UMKM ini karakternya hampir sama dengan produsen besar, yakni bergantung pada ketersediaan buyer yang bisa berubah-ubah setiap waktu di luar negeri. Bedanya, perusahaan besar sudah punya jaringan, tidak seperti UMKM,” ujarnya, dalam acara bertajuk Menanti Dukungan Untuk UMKM, Rabu (31/7/2019).

Dia mengatakan, selama ini para produsen alas kaki skala UMKM hanya mengandalkan pameran yang difasilitasi oleh pemerintah di luar negeri untuk mengekspor produknya. Selebihnya, mereka kesulitan untuk mencari calon pembeli baru di luar pameran.

“Untuk itu, kami berharap kedutaan besar atau atase perdagangan di luar negeri memberikan data pasar yang lengkap di masing-masing negara. Hal itu bisa menjadi jembatan bagi eskportir UMKM untuk mencari pembelinya,” katanya.

Di sisi lain, ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, selain memperkuat intelijen pasar di luar negeri, pemerintah juga harus jeli dalam memfasilitasi dan mendorong ekspor ke negara lain. Dia mengatakan, produk UMKM Indonesia sangat berpeluang memasuki negara nonmitra dagang tradisional.

“Kuncinya, pemerintah dan pelaku usaha UMKM harus menyasar ke negara dengan pendapatan per kapita lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Sebab, berdasarkan penelitian kami, negara berpendapatan rendah, jauh lebih meminati produk UMKM Indonesia,” katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, upaya untuk memasuki negara nonpasar tradisional dengan karakter pendapatan per kapita lebih rendah dari Indonesia bukan perkara mudah. Sebab, negara-ngeara tersebut, yang banyak tersebar di Afrika, memiliki hambatan dagang tarif dan nontarif yang tinggi.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk mengurai hambatan dagang tersebut. Langkah itu dibutuhkan agar produk Indonesia dapat masuk ke negara-negara tersebut, terutama dari para pelaku UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Besar Pendidikan Ekspor Kementerian Perdagangan Novianti Vrisvintati mengatakan, pemerintah sejatinya telah memberikan sejumlah kemudahan prosedur ekspor kepada UMKM.

Salah satunya dengan hanya mewajibkan eksportir UMKM perseroangan menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat izin mengekspor. Sementara itu, untuk UMKM dalam berbentuk badan hukum hanya perlu menyertakan nomor induk berusaha (NIB). 

“Kami akui, mungkin belum banyak UMKM yang tersosialisasi mengenai kemudahan syarat ekspor tersebut. Di sisi lain, mengenai upaya pembukaan pasar, Kemendag selalu mengajak UMKM untuk ikut dalam tiap misi dagang supaya produk kita dikenal di pasar global,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper