Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Beri Bantuan Dana untuk Sertifikasi Sawit dari Kebun Rakyat

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sertifikasi sawit berkelanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO dalam waktu dekat. 
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sertifikasi sawit berkelanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO dalam waktu dekat. 

Aturan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem sertifikasi ISPO, khususnya untuk sertifikasi sawit yang berasal dari perkebunan milik petani swadaya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpres tersebut nantinya bakal mewajibkan kebun sawit rakyat mengantongi sertifikat ISPO. Berkenaan dengan pembiayaan yang selama ini kerap disebut sebagai kendala, ia mengemukakan pemerintah bakal memberi dukungan dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

"Kita sudah menyiapkan Perpres yang baru. Mudah-mudahan sudah bisa terbit sebelum akhir tahun. Ketentuan mengenai ISPO yang lama kurang tegas dalam memberi dukungan terhadap perkebunan kecil semestinya dibiayai saja oleh pemerintah. BPDP-KS kan sudah ada duitnya," kata Darmin di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Penerbitan Perpres baru mengenai sertifikasi ISPO ini diharapkan dapat memberi jaminan keberlanjutan sawit yang diproduksi kebun rakyat. 

Sebagaimana dilaporkan Sekretariat Komisi ISPO, sampai Juli 2019, total kebun rakyat yang telah tersertifikasi ISPO baru mencakup 5.796 hektare (ha) atau 0,1 persen luas total 5,8 juta ha. Padahal, total luas kebun sawit rakyat mencakup 40,5 persen dari seluruh kebun sawit Indonesia yang mencapai 14,3 juta ha.

Perihal besaran bantuan dana yang akan disalurkan untuk proses sertifikasi ISPO, Darmin belum merinci jumlah alokasinya. Namun, ia memberi isyarat bantuan dapat diberikan secara penuh.

"Akan ada dukungan dana dari BPDP-KS, berapa pun luasnya akan ada bantuan dana," sambungnya.

Seiring pemberian bantuan dana untuk sertifikasi ISPO, Darmin menuturkan pemerintah juga terus melakukan langkah percepatan penyelesaian status kebun rakyat melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Masalah status kebun rakyat yang terindikasi kawasan hutan merupakan salah satu kendala untuk merealisasikan sertifikat ISPO. 

Asosiasi petani kelapa sawit mencatat sekitar 57 persen lahan kebun sawit rakyat masih terdaftar sebagai kawasan hutan.

"Ini sudah dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketika 4.200 ha kebun sawit rakyat diremajakan, sekitar 1.600 ha di antaranya terindikasi kawasan hutan. Dengan Perpres PPTKH, oleh Kementerian KLHK dikeluarkan dari kawasan hutan," tutur Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper