Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKM Tenun & Rajut Jabar Keluhkan Impor

Industri kecil menengah (IKM) tenun dan rajut Jawa Barat mengeluhkan kondisi pasar domestik yang dipenuhi barang impor.
Ilustri IKM tenun./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Ilustri IKM tenun./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA – Industri kecil menengah (IKM) tenun dan rajut Jawa Barat mengeluhkan kondisi pasar domestik yang dipenuhi barang impor.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Rizal Tanzil menyatakan akibat banjir impor ini, para IKM tenun dan rajut sudah mengurangi produksi sekitar 30% - 40%, sehingga utilisasi produksinya tinggal 50%.

Rizal menjelaskan bahwa aturan Permendag 64/2017 telah memberikan fasilitas impor tanpa batas dan tanpa kontrol kepada para pedagang pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

“Impor bahan baku dari API-U yang seharusnya disalurkan ke IKM ternyata sebagian besar langsung dijual di pasar, bahkan sekarang mulai masuk barang jadinya," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/7/2019).

Dia menuturkan para IKM tenun dan rajut di Majalaya meminta agar beleid tersebut segera dicabut. Para IKM, lanjutnya, bersepakat untuk menggunakan bahan baku dari dalam negeri asal impor produk jadi juga disertop.

“Seperti dalam pertemuan pada 2017, sebelum Permendag 64 terbit, kami bertemu DitJen IKM kemenperin dan sudah sepakat agar impor distop, tetapi kenapa malah keluar Permendang 64?”

Bahkan, kalangan IKM ini menuduh Permendag 64/2017 ditunggangi oleh para pedagang importir dengan menjadikan IKM sebagai tameng.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi), Suharno Rusdi mengatakan sudah saatnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang pro industri bukan pro kepada pedagang.

“Industri tekstil adalah salah satu tumpuan pemerintah dalam menyerap tenaga kerja dan menghasilkan devisa, jadi seharusnya pemerintah lebih pro kepada industri bukan pedagang,” tegasnya.

Kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam 10 tahun terakhir mengalami stagnasi dimana ekspor hanya tumbuh rata-rata sebesar 3%, sedangkan impor tumbuh 10,4%. Neraca perdagangan juga turun rata-rata 5,5%.

“Pada 2008 neraca perdagangan TPT mencapai US$6 miliar dan pada 2018 tinggal US$3,2 Miliar. Kalau tidak ada perhatian pemerintah, dalam 2-3 tahun ke depan neraca dagang TPT bisa negarif,” jelasnya.

Selanjutnya, Suharno menyatakan bahwa Ikatsi sedang berupaya untuk mendorong lahirnya undang-undang ketahanan sandang sebagai acuan produk hukum lain yang terkait industri tekstil. Dia menilai saat ini banyak produk hukum yang tidak mendukung perbaikan kinerja industri TPT.

"Dengan adanya UU ketahanan sandang produk hukum lain terkait industri ini harus mengacu pada undang-undang ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper