Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Basuki Berpesan agar Konsultan Perketat Pengawasan Proyek

Peran konsultan dinilai penting dalam menentukan kualitas pembangunan infrastruktur.
Pekerja beraktivitas di sebuah proyek, di Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pekerja beraktivitas di sebuah proyek, di Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap supaya kalangan konsultan bisa melakukan pengawasan secara ketat pada pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

Peran konsultan dinilai penting dalam menentukan kualitas pembangunan infrastruktur.

Dia mengatakan bahwa dalam 5 tahun terakhir pembangunan infrastruktur berlangsung masif. Bahkan, ritme pembangunan tak dikendorkan karena Presiden Joko Widodo telah meminta program pembangunan infrastruktur 2019 bisa dimulai pada semester kedua 2019.

"Konsultan itu mewakili setiap owner [pemilik proyek]. Kalau proyeknya PU, Anda mewakili Menteri PU. Saya mohon kepada konsultan, Anda harus keras. Tidak ada konstruksi yang hebat tanpa konsultan yang hebat," ujar Basuki dalam acara hari ulang tahun Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Rabu (24/7/2019) malam.

Basuki menambahkan bahwa peran konsultan diharapkan bisa mengawal pembangunan infrastruktur yang akan terus digenjot hingga 5 tahun ke depan. Sejumlah target pembangunan telah diusung, antara lain pembangunan jalan tol baru ditargetkan mencapai 1.500 kilometer.

Mulai 2021, Kementerian PUPR juga akan membangun 15 bendungan secara bertahap.

Program ini merupakan lanjutan dari pembangunan 65 bendungan yang dicanangkan sejak 2015. Secara keseluruhan, program pembangunan 65 bendungan bakal rampung pada 2023.

Dalam 5 tahun ke depan, rasio air minum diharapkan bisa mencapai 88%. Untuk menggenjot penyediaan air, Kementerian PUPR dan Bappenas telah menyusun rencana pembangunan 10 juta sambungan air baru.

Untuk mendukung jasa konsultan, terutama jasa konsultan konstruksi, Kementerian PUPR telah menerbitkan sejumlah regulasi yang menjadi turunan UU Jasa Konstruksi. Aturan-aturan itu antara lain ketentuan terkait dengan remunerasi minimal, segmentasi pelelangan, hingga pengaturan badan usaha jasa konsultansi asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper