Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal RUU SDA, Pemerintah dan Legislator Diminta Pertimbangkan Dampak ke Industri

Pemerintah diminta memisahkan peruntukan air untuk sektor publik dan sektor industri.
Pengolahan limbah-ilustrasi./ANTARA-Novrian Arbi
Pengolahan limbah-ilustrasi./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku industri berharap agar pemerintah dan para legislator juga mempertimbangkan kepentingan industri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat penggunaan air sebagai bahan baku dalam proses produksi kain jadi mencapai 62,7 juta meter kubik air atau setara dedngan 62,7 miliar liter air per tahun.

Walaupun tidak mencatat komposisi biaya bahan baku air, tetapi asosiasi memperkirakan pelaku industri perlu mengucurkan Rp31,3 miliar untuk mengelola air.

Sekretaris Jenderal API Ernovian G. Ismy mengatakan pemerintah harus memisahkan peruntukan air untuk sektor publik dan sektor industri. Menurutnya, permasalahan RUU SDA berasal dari generalisasi penggunaan air.

“Niatnya bagus, lingkungan harus bersih. Kami setuju. Jadi, pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai niatnya sudah bagus, tapi mematikan industri,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/7/2019).

Ernovian mengatakan adanya pasal penyisihan 10% laba yang dimasukkan ke bank garasi dalam rangka pengembangan konservasi air juga memiliki konsekuensi panjang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurutnya, berbagai sektor di dalam industri TPT telah sepakat untuk membangun industri kain lokal. Sebelumnya, industri garmen lebih memilih bergantung kepada kain impor. Hal ini membuat produksi industri benang tidak terserap di industri kain yang tengah kesulitan berkembang karena bersaing dengan produk impor.

Ernovian menuturkan pemotongan 10% laba tersebut akan menyulitkan industri kain untuk berkembang, khususnya industri pengolahan kain mentah menjadi kain jadi. Air sebagai bahan baku akan sangat krusial.

Pihaknya, telah menemukan titik terang terkait peraturan pengelolaan limbah industri kain yang dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3) dengan pemerintah. Namun demikian, Ernovian memproyeksi industri garmen akan kembali bergantung kepada kain impor jika RUU SDA memiliki pasal-pasal yang menghambat industri kain.

Dia mengatakan industri kain telah melalui proses perizinan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, menurutnya, pengawasannya pun sudah cukup ketat seperti mengecek dissolve oxygen (DO), chemiclal oxygen demand (COD), dan biological oxygen demand (BOD) pada air yang keluar pabrik.

Pihaknya menyarankan agar pengelolaan air bersih dan izin pengelolaan air industri diterbitkan oleh pemerintah melainkan BUMN maupun BUMD. Dia khawatir BUMN maupun BUMD menetapkan margin pada pengelolaan air. Alhasil, biaya pengelolaan air pun akan bertambah.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan walaupun memiliki niat mulia, pelaksanaan aturan yang multitafsir dapat berdampak negatif pada industri. Pada akhirnya, minyak nabati lokal akan tidak kompetitif di pasar global.

Sahat mengimbau agar para legislator dan pemangku kepentingan untuk mencari referensi peraturan serupa di negara lain.

Sahat menjelaskan air menjadi bahan baku pada dua sektor di industri minyak nabati, yakni pada pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan penurunan asam lemak bebas pada penyulingan industri oleokimia dan pengolahan biodiesel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper