Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkat Regulasi Ini, Jumlah Konsultan di Tanah Air Meningkat Pesat

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, jumlah badan usaha jasa konsultan pada 2018 mencapai 8.210, tumbuh signifikan dibandingkan dengan posisi 2015 sebanyak 6.390.
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia melansir jumlah konsultan di Indonesia mengalami peningkatan pesat dalam 4 tahun terakhir sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang masif. Beragam kebijakan yang diterbitkan pemerintah dinilai menjadi faktor utama meningkatnya jumlah konsultan di Tanah Air.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), jumlah badan usaha jasa konsultan pada 2018 mencapai 8.210, tumbuh signifikan dibandingkan dengan posisi 2015 sebanyak 6.390.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans mengatakan bahwa jasa konsultansi bisa berkembang pesat berkat sejumlah kebijakan yang mendukung industri konsultansi.

Dia menjabarkan regulasi yang telah diterbitkan antara lain Undang-Undang Jasa Konstruksi Tahun 2017.

Di samping itu, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat telah menerbitkan ketentuan terkait remunerasi minimal, segmentasi pelelangan, hingga pengaturan badan usaha jasa konsultansi asing.

"Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR telah melakukan langkah-langkah besar melalui kebijakan konseptual dan visioner, terutama dalam lingkup usaha jasa konstruksi," ujar Frans dalam acara Ulang Tahun Ke-40 Inkindo, Rabu (24/7/2019), malam.

Kementerian PUPR memang telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Pertama, regulasi tentang standar remunerasi minimal yang diatur dalam Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 dan Kepmen PUPR No. 897 Tahun 2018.

Kedua, Surat Edaran Menteri PUPR No. 11 dan No 14 tentang pemberlakuan standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi.

Ketiga, Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 tentang Standar pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

Keempat, Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Jasa Konsultan Asing.

Kendati bertumbuh, industri jasa konsultan, menurut Frans, masih memerlukan sejumlah pembenahan.

Dia menyebutkan bahwa konsultan dalam negeri perlu meningkatkan kapasitas agar bisa bersaing dengan konsiltan asing. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi agenda prioritas.

Namun, kata Frans, pembangunan di Indonesia perlu juga didukung oleh SDM yang berkualitas. Oleh karena itu, perlu diberikan pelatihan kepada para tenaga ahli agar dapat memberi daya saing terhadap konsultang asing.

Di samping itu, Frans menilai diperlukan perlu regulasi setingkat undang-undang yang mengatur industri jasa konsultansi. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan melindungi para konsultan nasional agar dapat bersaing dengan asing dan siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper