Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OECD : Implementasi BEPS Action 5 Tunjukkan Kemajuan

Implementasi BEPS Action 5 menunjukkan kemajuan dengan keputusan 22 yurisdiksi yang mengubah regulasi untuk mengatasi harmful tax practices atau praktik perpajakan yang berbahaya.

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi BEPS Action 5 menunjukkan kemajuan dengan keputusan 22 yurisdiksi yang mengubah regulasi untuk mengatasi harmful tax practices atau praktik perpajakan yang berbahaya.

Organisation for Economic Co-operatiron and Development (OECD) melalui keterangan resminya mengungkapkan, pada 19 Juli 2019, Inclusive Framework on BEPS (IF BEPS) telah menyetujui hasil terbaru dari tinjauan hukum domestik masing-masing yurisdiksi yang dilakukan oleh OECD Forum On Harmful Tax Practices (FHTP).

"Peninjauan tidak hanya mencakup rezim pajak preferensial, tetapi hasil peninjauan terhadap faktor kegiatan substansial," tulis OECD yang dikutip Bisnis.com, Rabu (24/7/2019).

Setelah melakukan identifikasi, FHTP juga telah memperkenalkan standar kerangka hukum terkait. Standar ini mensyaratkan bahwa untuk sektor-sektor tertentu dari aktivitas bisnis yang sangat mobile, dalam hal ini kegiatan-kegiatan yang menghasilkan pendapatan inti harus dilakukan dengan karyawan yang memenuhi syarat dan pengeluaran operasional dalam yurisdiksi.

Adapun FHTP kini telah meninjau undang-undang domestik baru dari 12 yurisdiksi pajak nominal. Untuk 11 dari yurisdiksi ini (Anguilla, Bahama, Bahrain, Barbados, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Guernsey, Pulau Man, Jersey, Turki, dan Kepulauan Caicos) FHTP menyimpulkan bahwa kerangka hukum domestik sejalan dengan standar dan karena itu "tidak berbahaya".

Sementara itu untuk Uni Emirat Arab, FHTP menyimpulkan bahwa kerangka hukum itu sesuai dengan standar tetapi dengan satu poin teknis yang menonjol. Dalam hal ini, Uni Emirat Arab berkomitmen untuk membuat perubahan legislatif lebih lanjut dan hukum sekarang "sedang dalam proses amandemen."

"Dari 2020, FHTP akan memulai proses pemantauan tahunan untuk memantau efektivitas pelaksanaannya termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditentukan," tulis laporan tersebut.

Selama pertemuan Juni 2019, FHTP membuat keputusan baru dan diperbarui pada 56 rezim, beberapa di antaranya ditinjau untuk pertama kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper