Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Impor Tekstil Ilegal

Pelaksaan impor produk TPT akan diawasi agar sesuai dengan tujuan dan peruntukkannya.
ilustrasi/Bisnis.com
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas impor ilegal produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam bentuk borongan. Langkah ini merupakan salah satu upaya mengurangi impor.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, mengatakan penindakan tersebut utamanya untuk produk TPT berupa pakaian bekas.

"Pelaksaan impor produk TPT juga akan diawasi agar sesuai dengan tujuan peruntukkannya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).

Selain menindak tegas impor ilegal, pemerintah juga memiliki strategi lain dalam mengurangi impor, seperti memberikan fasilitas insentif pajak untuk mendorong investasi di sektor hulu. Pemerintah juga membantu restrukturisasi dan mendukung pengoperasian kembali fasilitas purified terephtalic acid (PTA) milik PT Asia Pacific Fibers Tbk.

Terdapat pula rencana redesain kapasitas TPPI Tuban untuk memproduksi p-xylena sebagai bahan baku poliester dan peningkatan kapasitas produksi monoethylene glicol (MEG) serta pengembangan bahan baku dissolving pulp.

Pemerintah juga melanjutkan program restrukturisasi mesin atau peralatan industri TPT dengan fokus pada industri dyeing, printing, dan finishing serta menerapkan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard.

"Kemenperin mendorong agar penurunan harga gas industri, yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 segera diimplementasikan," kata Sigit.

Berdasarkan data Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) pada semester I tahun ini impor TPT naik sekitar 7% secara tahunan senilai US$4,4 miliar dan diperkirakan pada akhir tahun neraca perdagangan TPT hanya surplus senilai US$2 miliar.

Sepanjang tahun lalu, pertumbuhan impor TPT mengalami lonjakan terburuk dalam 5 tahun terakhir yaitu sebesar 13,8%, sedangkan ekspor hanya naik sebesar 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper