Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Berlaku Agustus, Simak Imbauan Dirjen Perhubungan Darat

Kementerian Perhubungan menargetkan pemberlakuan tarif ojek daring yang baru di Indonesia bisa dilakukan pada bulan depan.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menargetkan pemberlakuan tarif ojek dalam jaringan yang baru di Indonesia bisa dilakukan pada bulan depan. Juli 2019, Kemenhub targetkan aturan tarif ojek online bisa berlaku di 100 kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan bahwa pengaturan transportasi online sudah semaksimal mungkin dilakukan oleh pemerintah baik untuk taksi online maupun ojek online

"Yang berikutnya bisa membuat suasana bisnis ini bisa berjalan harmonis itu sebenarnya aplikator sendiri, dua aplikator ini harusnya responsif sekali terhadap perubahan dan sisi proses bisnisnya itu supaya para pengemudi itu juga dia menikmati hasil, mengenai jumlahnya juga jangan setiap saat bisa buka-buka [pengemudi] baru terus," terangnya kepada Bisnis.com, pekan lalu.

Dia menyampaikan pihaknya merencanakan penambahan daerah yang diberlakukan aturan tarif ojek online, sementara untuk tarif taksi online sudah berlaku secara nasional.

Dia menuturkan sudah menambah jumlah kota yang diberlakukan tarif ojek online dari 41 bertambah 5 kota menjadi 46 kota. Hingga akhir Juli ini, dia menargetkan biaya jasa atau tarif tersebut diberlakukan mendekati 100 kota atau bertambah 50 kota.

"Bulan ini mau saya tambah lagi 50, kemarin kan sudah 40 kota tambah yang 5 jadi 45, tambah 50 sudah sekitar 100 kota," tuturnya. 

Dia menargetkan tarif berlaku secara nasional pada Agustus mendatang. Menurutnya, persoalan biaya jasa ojol ini hanya terjadi di kota-kota besar saja dan tidak hingga kabupaten.

Berdasarkan kunjungannya hingga ke Kabupaten-kabupaten di daerah, tarif ojek online dinilai sudah baik oleh para pengemudi sehingga tidak perlu ada perubahan apalagi penaikan.

"Kalau kabupaten itu relatif nyaman [dengan tarif sebelum aturan Kemenhub]. Saya ke Blitar mereka sudah oke, kemarin ke daerah kecil lagi, di Purwokerto mereka sudah merasakan dia penghasilan per bulan Rp3.000.000, kalau di Purwokerto sudah besar itu, UMR-nya kan Rp1.700.000," jelasnya.

Dengan demikian, akan ada beberapa daerah yang dikecualikan dari pemberlakuan aturan biaya jasa tersebut. "Berikutnya tinggal dua perusahaan besar ini, mereka dapat keuntungan sudahlah ikuti saja, toh dengan kondisi sekarang mereka sudah bisa menyesuaikan, kalau sekarang sudah menikmati keuntungan, kalau untung dua jangan kemudian minta lagi untung lima, tapi merugikan yang lain," tegasnya.

Dia bercerita dalam transportasi selalu ada proses supply dan demand, di mana ketika supply terlalu tinggi dalam hal ini pengemudi ojek online terlalu banyak maka kesejahteraan para pengemudi pun akan menurun. 

Dengan demikian, dia mengimbau agar dua aplikator benar-benar menjaga jumlah pengemudi sehingga tidak menyebabkan terjadinya oversupply.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper