Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pada 2007, Semua Fraksi DPR Sepakat Ditjen Pajak Jadi Badan Otonom

Upaya mewujudkan lembaga pajak yang otonom ternyata sudah mulai dibahas sejak 2007.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya mewujudkan lembaga pajak yang otonom ternyata sudah mulai dibahas sejak 2007.

Semua fraksi waktu itu telah sepakat, tetapi keputusan tersebut diurungkan lantaran penolakan dari pemerintah yang menganggap kalau Ditjen Pajak menjadi lembaga otonom akan proses koordinasi bisa terhambat.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota IV BPK Rizal Djalil saat memberikan pemaparan dalam sebuah seminar "Memetakan Makna Risioko Bisnis & Risiko Kerugian Keuangan Negara di Bidang Migas" di Jakarta.

"Waktu itu semua sepakat, nah sekarang seharusnya persoalan koordinasi bisa diatasi terutama setelah ada digitalisasi," ungkap Rizal yang merupakan mantan anggota DPR, Senin (22/7/2019).

Rizal mengungkapkan, lembaga atau badan otonom merupakan salah satu solusi untuk mengatasi pelamahan kinerja penerimaan saat ini. Apalagi, menurutnya, dengan tren rasio pajak yang cenderung flat jika tidak memasukan penerimaan dari SDA migas.

"Kalau memang untuk meningkatkan penerimaan kita, sudah saatnya jadi otonom," ungkapnya.

Poin mengenai perubahan kelembagaan Ditjen Pajak masuk dalam perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun empat pertimbangan mengapa UU KUP perlu direvisi. Pertama, mewujudkan pemungutan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga peran serta masyarakat sebagai pembayar pajak terdistribusikan tanpa ada pembeda.

Kedua, mewujudkan administrasi perpajakan yang mudah efisien, dan cepat. Ketiga, menyesuaikan adiministrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Keempat, menurunkan biaya kepatuhan pajak (cost of compliance) dan biaya pemungutan pajak (cost of tax collection).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper