Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Cari Cara Penumpang Ojek Bisa Dapat Santunan Kecelakaan

PT Jasa Raharja (Persero) mengkaji supaya ojek daring mendapatkan perlindungan berupa asuransi kecelakaan, walaupun bukan merupakan angkutan umum.
Dirut PT Jasa Raharja yang juga Ketua Satgas Mudik Bareng BUMN Budi Rahardjo memberikan keterangan pers tentang Mudik Bareng BUMN di Jakarta, Selasa (15/5/2018)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dirut PT Jasa Raharja yang juga Ketua Satgas Mudik Bareng BUMN Budi Rahardjo memberikan keterangan pers tentang Mudik Bareng BUMN di Jakarta, Selasa (15/5/2018)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) mengkaji supaya ojek daring mendapatkan perlindungan berupa asuransi kecelakaan, walaupun bukan merupakan angkutan umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menuturkan selama ini asuransi yang diberikan hanya bagi angkutan umum, sehingga ojek dalam jaringan (daring) tidak termasuk di dalamnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), angkutan roda dua seperti ojol bukanlah merupakan angkutan umum, sehingga secara aturan tidak wajib ada asuransi keselamatan dari PT Jasa Raharja.

"Ruang lingkup yang diberikan UU untuk Jasa Raharja itu untuk angkutan umum yang ada. Ini dalam perjalanan prosesnya diimbau memang ojol [ojek online] atau kendaraan roda dua yang digunakan oleh masyarakat [dapat termasuk di dalamnya]. Ini akan segera kami tindaklanjuti dengan proses mekanisme yang sesuai," katanya, Jumat (19/7/2019).

Sayangnya, Budi tidak merinci mengenai mekanisme apa yang akan dilakukannya guna membuat penumpang ojol mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan seperti angkutan umum yang sudah ada.

Menurutnya, Jasa Raharja segera berkomunikasi dengan pihak aplikator untuk membicarakan berbagai opsi yang mungkin diambil guna memberikan asuransi bagi penumpang ojol.

"[Angkutan] sepeda motor ini betul-betul dirasakan oleh masyarakat menjadi gaya hidup sehingga kita juga akan memberikan perlindungan dasar dan mereka dapat jaminan," tuturnya.

Di sisi lain, Jasa Raharja baru saja bekerja sama dengan Gojek Indonesia untuk memasukkan layanan Go-Car dalam jaminan asuransi kecelakaan. 

"Kita harapkan aplikasi lain juga segera menyesuaikan. Kedua, imbauan kami pengemudi khususnya berhati-hati di jalan dan perhatikan kondisi fisik yang bersangkutan dan kesiapan dari kendaraan bermotornya dan mematuhi ketentuan aturan rambu-rambu yang ada," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper