Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SWASEMBADA GARAM : Status Lahan Di Kupang Tuntas

Pemerintah telah menuntaskan sengketa kepemilikan lahan seluas 3.720 hektar (ha) di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hak guna usahanya semula dimiliki oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta.
Petani garam Amed memanen garam menggunakan alat tradisional. JIBI/BISNIS-Feri Kristianto
Petani garam Amed memanen garam menggunakan alat tradisional. JIBI/BISNIS-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menuntaskan sengketa kepemilikan lahan seluas 3.720 hektar (ha) di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hak guna usahanya semula dimiliki oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta.

Seperti diketahui, lahan ini menjadi salah satu target untuk program ekstensifikasi lahan garam yang dicanangkan pemerintah guna mewujudkan swasebada garam.

“Lahan garam yang di Kupang ada 3.720 ha HGU yang sudah kita batalkan,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil usai menghadiri rapat Koordiasi Garam di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (18/7/2019).

Pasca penyelesaian status ini, 40  persen dari luas anlahan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat sekitar melalui program reforma agraria atau TORA. Adapun, sisanya seluas 2.232 ha akan dimanfaatkan untuk pengembangan industri pergaraman nasional.

Sofyan melanjutkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menarik industri agar mau masuk menggarap lahan yang tersedia untuk pengembangan industri garam.

Adapun, pembagian tanah akan dilakukan oleh Gubernur setempat dengan tetap berkonsultasi kepada pihak BPN. Tanah untuk keperluan industri garam tersebut akan dibagikan dengan skema HGU.

“Itu yang kita bicarakan pak gubernur tadi bagaiman pembagiannya, [tiap] perusahaan dapat berapa. Namun, harus diberikan yang mencapai skala ekonomi yang cukup,” ujar Sofyan.

Dia pun berharap, ke depan, perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan HGU di lahan tersebut, juga yang saat ini telah memanfaatkan lahan disekitarnya seperti PT Garam, bisa saling bekerja sama guna mencapai efisiensi.

Tak hanya itu, masyarakat di sekitar, khususnya yang mendapatkan pembagian tanah dari pembebeasan lahan ini juga diharap bisa ikut bergabung dalam pengembangan industri garam ini.

Adapun, proses pembagian lahan ini diharapkan bisa selesai sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo yang direncanakan pada pertengahan Agustus nanti. Pada saat yang sama, Presiden akan membagikan sertifikat tanah seluas 1.500 ha kepada 2.600 penerima.

Seperti diketahui, lahan seluas 3.720 ha ini awalnya diserahkan kepada PT Panggun Guna Ganda Semesta. Status lahan tersebutpun simpang siur lantaran tidak dimanfaatkan selama 26 tahun.

Pada Agustus 2017, pemerintah sempat mengultimatum perusahan agar segera memanfaatkan lahan tambak tersebut dalam tenggat waktu 90 hari atau HGU nya akan dicabut.

PT Panggug Guna Ganda Semesta pun kemudian menggandeng PT Puncak Keemasasn Garam Dunia untuk pengembangan tambak garam di lahan tersebut. Namun, Bupati Kupang saat itu yakni Ayub Titu Eki keberatan lantaran lahan tersebut telah ditempati dan menjadi pusat aktivitas warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper