Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perpres DNI Tak Kunjung Rampung

Pemerintah hingga hari ini masih belum merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan terkait penurunan harga tiket pesawat, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hingga hari ini masih belum merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Padahal, dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dicanangkan November tahun lalu, disebutkan bahwa untuk meningkatkan daya saing investasi diperlukan relaksasi daftar negatif investasi (DNI) melalui pembukaan beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh penanaman modal asing (PMA).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, revisi atas Perpres DNI masih terhambat oleh UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal yang berkaitan dengan jenis usaha yang tidak boleh dimasuki PMA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya hendak merevisi Perpres DNI dalam rangka membuka pintu investasi sembari menjamin perlindungan bagi UMKM.

Meski demikian, Darmin masih enggan menjelaskan secara detail apa isi Perpres DNI terbaru tersebut nantinya. "Detailnya nanti saja, habis itu mau difinalkan," kata Darmin, Rabu (17/7/2019) malam.

Merujuk paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah ingin agar DNI tidak protektif dan ke depannya harus makin sedikit bidang usaha yang diatur dalam DNI tersebut.

Bidang usaha yang tertutup harus semata karena pertimbangan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Adapun untuk bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus disederhanakan.

Lebih lanjut, perlu pula dilakukan ekspansi terhadap bidang usaha yang berorientasi ekspor serta substitusi impor dan menarik investasi dengan pola merger ataupun akuisisi maupun greenfield FDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper