Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Diubah, Berikut Perinciannya:

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER - 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER - 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Pencabutan beleid tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER - 14/PJ/2019.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, pencabutan perdirjen ini merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan WP OP pengusaha tertentu.

Adapun PMK 215/2018 secara umum mengatur penghitungan angsuran penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.

Beleid itu secara spesifik menyebut bahwa dalam ketentuan sebelumnya, penghitungan angsuran pajak dihitung triwulanan.

Namun melalui aturan baru, penghitungannya dihitung secara berkala setiap bulan. Perubahan mekanisme penghitungan ini juga sejalan dengan kewajiban perbankan yang menyampaikan berkala ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, total PPh terutang tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak, hasilnya dibagi 12 sebagai angsuran PPh Pasal 25.

Namun, untuk WP tertentu yang diatur di atas, penghitungannya berbeda dengan yang umum tadi. Seperti WP Bank misalnya, untuk besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, dihitung berdasarkan kondisi sesuai dengan laporan berkala bulanan ke OJK.

Otoritas pajak sebelumnya membantah jika ketentuan tersebut akan memperketat pengawasan terhadap perbankan.

Mereka menegaskan, meski dilakukan penghitungan setiap bulan, aturan itu justru membantu dan mempermudah dan membantu WP terkait angsuran PPh 25 yang harus dibayar. Apalagi, dengan ketentuan itu proses penghitungannya lebih dinamis, sehingga pada akhirnya akan mendekati kondisi total pada akhir tahun.

Selain perbankan, beleid baru tersebut juga mengatur ketentuan penghitungan PPh 25 WP lainnya misalnya memperjelas perhitungan angsuran PPh WP yang melakukan restrukturisasi usaha seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemekaran, dan perubahan bentuk usaha, yang di ketentuan sebelumnya tidak diatur dengan jelas.

Adapun untuk WP baru, selain BUMN, BUMD, dan emiten, melalui beleid baru ini, pemerintah memutuskan untuk tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 alias nihil. Sementara itu untuk emiten, BUMN dan BUMD masih menggunakan skema yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper