Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Menindaklanjuti Data Hasil Pertukaran Informasi (AEoI)

Otoritas pajak mulai menindaklanjuti informasi rekening yang dihasilkan dari pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (dari kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan terkait progam sinergi pajak di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (dari kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan terkait progam sinergi pajak di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak mulai menindaklanjuti informasi rekening yang dihasilkan dari pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan piloting di sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP). Artinya, pemerintah terus menindaklanjuti hasil pertukaran informasi keuangan.

"Sudah kami lakukan piloting [KPP]," kata Robert, Rabu (17/7/2019).

Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah mendapatkan informasi –setidaknya yang terungkap ke publik– sebesar Rp1.300 triliun. Hanya saja, ribuan triliun data tersebut belum didistribusikan ke kantor-kantor pajak vertikal dengan alasan masih proses cleansing di Ditjen Pajak.

"Kita kerjakan, bukannya enggak dikerjakan, tapi setahun dengan ekstra hati-hati untuk filtering, cleansing, memastikan bahwa kalau kita tindaklanjuti itu sudah pegang data akurat kita matching," jelasnya.

Adapun untuk memperluas basis data pemerintah telah menerbitkan, surat edaran (SE) Nomor SE–14/PJ/2019 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi. Edaran itu mempertegas daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tetapi belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mekanisme penetapannya dilakukan berdasarkan skala prioritas melalui sistem informasi dan hasil analisis risiko yang dilakukan otoritas pajak.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kemudian menetapkan empat WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Pertama, orang pribadi. Kedua, wajib pajak warisan yang belum terbagi. Ketiga, wajib pajak badan. Keempat, bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper