Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Penangkapan Ikan Menggunakan Bom, DKP Sumbar Siap Lakukan Razia di Danau Singkarak

Penangkapan ikan menggunakan bom mulai marak di Danau Singkarak sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan ekosistem di perairan tersebut. Razia akan segera dilakukan.
Danau Singkarak di Sumatra Barat./Antara-Iggoy El Fitra
Danau Singkarak di Sumatra Barat./Antara-Iggoy El Fitra

Bisnis.com, PADANG -- Penangkapan ikan menggunakan bom mulai marak di Danau Singkarak sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan ekosistem di perairan tersebut.

"Kita baru mendapat informasi tentang hal itu. Selanjutnya kita akan fokus pada penggunaan bom ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat Yosmeri, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, penggunaan bom akan mematikan ikan tangkapan dan merusak makhluk hidup di perairan secara luas serta menyebarkan polutan dan racun yang bisa membahayakan manusia. Dia menuturkan razia terhadap penggunaan bom tersebut akan segera dilakukan pihak terkait.

Adapun pengguna bom ikan bisa diancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 milliar sesuai pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain penggunaan bom ikan, bagan dan keramba masih banyak terdapat di perairan Danau Singkarak. Namun, dari dua jenis alat itu, bagan dinilai lebih memberikan efek buruk pada kelangsungan ikan endemik Singkarak, yaitu bilih.

"Keduanya bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 81 tahun 2017 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Danau Singkarak. Kita larang semuanya," kata Yosmeri.

Dia mengungkapkan sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat, tetapi masih banyak yang belum mematuhi pergub tersebut. menggunakan bagan dan keramba. 

"Kemarin kita sudah lakukan razia di perairan Singkarak yang menjadi wilayah Solok. Namun, masyarakat melakukan aksi untuk menolak. Sementara diundur dulu," ujarnya.

Pemilik bagan menuntut agar mereka diberi waktu mencari alternatif alat menangkap ikan yang sesuai aturan. Mereka meminta agar keramba yang juga dilarang pergub untuk dibongkar pula seperti bagan.

Yosmeri mengatakan pekan depan timnya akan turun kembali menyisir daerah Tanah Datar untuk menertibkan bagan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lucky Leonard
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper