Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambruknya Bekisting Pier Head BORR 3A: Marga Sarana Jabar Layangkan Teguran Keras. Ini Isinya

Segala biaya yang timbul akibat kegagalan konstruksi dimaksud menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya dan tidak ada penambahan jangka waktu pelaksanaan sesuai kontrak.
Sejumlah pekerja membersihkan material cor semen di lokasi ambruknya bekisting pier head pada proyek pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA simpang Yasmin-Semplak di jalan raya KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Arif Firmansyah
Sejumlah pekerja membersihkan material cor semen di lokasi ambruknya bekisting pier head pada proyek pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA simpang Yasmin-Semplak di jalan raya KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019)./ANTARA-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA — PT Marga Sarana Jabar mengambil langkah tegas untuk kontraktor pelaksana yakni PT PP Tbk. terkait dengan insiden kecelakaan kerja di proyek jalan tol Bogor Outer Ring Road seksi 3A.

Kemarin, Senin (15/7/2019), Komite Keselamatan Kerja memberi beberapa rekomendasi pada pihak terkait salah satunya adalah melakukan pencopotan petugas yang dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab dari kontraktor pelaksana yakni PT PP (Persero) Tbk. dan konsultan PT Indec KSO.

Direktur Teknik dan Operasi PT Marga Sarana Jabar Alfiandra membenarkan adanya rekomendasi dari Komite K2 tersebut.

"Betul, kami sedang melayangkan surat teguran keras ke PT PP dan konsultan supervisi, PT Indec-Eskapindo Matra j.o [joint operation]," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).

Dalam surat yang dilayangkan oleh PT Marga Sarana Jabar kepada PT PP dalam surat nomor 210.00/MSJ/AA.PM.03 per tanggal 10 Juli 2019 terdapat beberapa poin salah satunya yakni PT PP diharuskan mengganti seluruh personel yang tidak kompeten dengan personel yang cakap selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal surat.

Selain itu, segala biaya yang timbul akibat kegagalan konstruksi dimaksud menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT PP dan tidak ada penambahan jangka waktu pelaksanaan sesuai kontrak.

Alfiandra menambahkan bahwa proyek ini akan kembali dilanjutkan setelah rekomendasi dan sanksi dari Kementerian PUPR selesai dilaksanakan.

"Beberapa personel baik dari PP maupun Indec akan diganti, siapa orangnya akan ditentukan kemudian kami rapatkan dahulu," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan bahwa berdasar hasil investigasi, ambruknya jalan tol BORR seksi III A setelah diakibatkan adanya kelalaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper