Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NTB Rilis Pergub Jasa Konstruksi. Seperti Apa Isinya?

Beleid ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berdialog dengan pekerja konstruksi saat peluncuran sertifikat elektronik tenaga kerja konstruksi Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA -Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berdialog dengan pekerja konstruksi saat peluncuran sertifikat elektronik tenaga kerja konstruksi Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA -Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat merilis peraturan gubernur yang mewajibkan perusahaan dari luar daerah melakukan kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi lokal pada kualifikasi tertentu.

Peraturan Gubernur NTB No. 20 Tahun 2019 ini dibuat untuk meningkatkan partisipasi usaha kecil dan menengah di bidang konstruksi dan konsultansi.

Beleid ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Pergub ditandatangani oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada 15 Juli 2019. 

Dalam pergub ini, perusahaan dari luar daerah NTB yang mengikuti tender atau seleksi wajib melakukan kerja sama operasi atau KSO dengan perusahaan asal NTB.

Kewajiban ini mencakup pada pengadaan jasa dengan risiko kecil sampai dengan menengah dan teknologi sederhana hingga madya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12.

Dalam catatan Bisnis.com, pergub yang diterbitkan Gubernur NTB selaras dengan UU Jasa Konstruksi Tahun 2017. Kewenangan ini, diatur dalam Pasal 24 UU Jasa Konstruksi;  mencakup penyelenggaraan jasa konstruksi berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.

UU Jasa Konstruksi juga memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khusus terkait KSO antara badan usaha jasa konstruksi daerah dan atau penggunaan subpenyedia jasa daerah.

Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) Jakarta Ronald Sihombing sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah memang perlu mengeluarkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi di daerah. Peraturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan.

Menurut Ronald, penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak tertib bakal mendorong persaingan terbuka yang cenderung tidak sehat.

Dia menggambarkan, perusahaan konsultan dari luar DKI Jakarta yang memenangkan proyek di Ibu Kota bakal memobilisasi tenaga ahli dari wilayah asalnya.

Opsi lain, perusahaan tersebut menggunakan tenaga ahli yang berdomisili di dekat lokasi proyek yang dimenangkan.

"Kalau itu terjadi, ini kan merusak tatanan terkait tenaga ahli yang sudah ada," kata Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper