Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP I : Risiko Hukum Jadi Penghambat Investasi Bandara

PT Angkasa Pura I (Persero) menilai risiko hukum menjadi hambatan utama perseroan dalam membelanjakan alokasi investasi tahunan.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Dirut AP I Faik Fahmi (kedua kanan) meninjau bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Selasa (7/5/2019)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Dirut AP I Faik Fahmi (kedua kanan) meninjau bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Selasa (7/5/2019)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA--PT Angkasa Pura I (Persero) menilai risiko hukum menjadi hambatan utama perseroan dalam membelanjakan alokasi investasi tahunan.

Direktur Utama Angkasa Pura (AP) I Faik Fahmi mengatakan bahwa dalam  2 tahun terakhir sedang agresif dalam melakukan kegiatan investasi. Nilai investasi pada 2018 mencapai Rp18,8 triliun, sedangkan pada tahun ini sebesar Rp17,5 triliun.

Menurutnya, peningkatan investasi sejak 2018 menjadi standar baru BUMN itu dalam melaksanakan penugasan dari penerintah untuk gencar mempersiapkan prasarana transportasi udara. Terlebih, realisasi investasi tahun sebelumnya tidak pernah lebih dari Rp6 triliun. 

"Salah satu hasil kajian kami mengapa tidak agresif, karena ada rasa ketakutan dalam memproses setiap kegiatan investasi terkait dengan masalah hukum," katanya, Senin (15/7/2019).

Dia menambahkan belajar dari kasus yang terjadi pada BUMN maupun kementerian, imbuhnya, tidak semuanya disebabkan oleh iktikad tidak baik. Namun, terjadi pelanggaran akibat keterbatasan pengetahuan dari aspek legal tim yang melaksanakan proyek.

Faik berharap AP I tetap bisa melaksanakan peran signifikan dalam membantu pemerintah melalui pengembangan infrastruktur transportasi udara, seperti pengembangan bandara yang sudah ada maupun pembangunan bandara baru.

Di sisi lain, pembangunan tersebut juga dilakukan dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ada pengawasan setiap prosesya dengan baik.

Faik menyatakan sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan terkait dengan aspek hukum, sementara kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah untuk memastikan proses pembayaran berjalan sesuai aturan. 

"Jadi pegawai internal kami bisa melaksanakan proses [investasi] dengan tenang karena ada pendampingan di setiap prosesnya. Ibaratnya kalau mobil mau ngebut, harus didukung dengan rem yang pakem," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper