Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semua Kapal di Perairan Indonesia Wajib Aktifkan AIS Per 20 Agustus

Per 20 Agustus 2019, Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di perairan Nusantara untuk mengaktifkan AIS.
Aktivitas kapal pengangkut peti kemas di Pelabuhan Jayapura, Papua, yang dikelola oleh Pelindo IV, Rabu (15/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas kapal pengangkut peti kemas di Pelabuhan Jayapura, Papua, yang dikelola oleh Pelindo IV, Rabu (15/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di perairan Nusantara untuk mengaktifkan sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system per 20 Agustus 2019.

Direktur Kenavigasian Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius menyatakan kewajiban itu merupakan implementasi PM No. 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia yang akan berlaku efektif pada 20 Agustus 2019.

“Tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B,” katanya dalam siaran pers, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di Tanah Air.

Untuk AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi berukuran paling rendah 35 gross tannage. Kewajiban itu juga untuk kapal yang berlayar antarlintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

“Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah GT 60,” ujarnya.

Basar menambahkan bahwa nakhoda juga wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti misalnya informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A.

Untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri atas nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal.

Basar mengungkapkan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi regulasi itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui shore base station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.

“Pengawasan dan pemantauan akan kita lakukan secara langsung maupun melalui satellite guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper