Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Teken PMK tentang Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional, Ini Isinya!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengubah PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Ilustrasi- Kanal Cikarang-Bekasi Laut (CBL) yang merupakan salah satu proyek strategis nasional./Bisnis-industry.co.id
Ilustrasi- Kanal Cikarang-Bekasi Laut (CBL) yang merupakan salah satu proyek strategis nasional./Bisnis-industry.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengubah PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)

Dalam PMK No. 100/2019 yang merupakan perubahan kedua atas PMK No. 21/2017 tersebut, disebutkan bahwa PMK No. 100/2019 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden (Perpres) No. 102/2016 dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah bagi PSN atas penggunaan alokasi dana yang lebih fleksibel.

Melalui PMK No. 100/2019, Pasal 8 ayat 1 huruf e yang merupakan kewenangan Kemenkeu yang secara fungsional dilaksanakan oleh LMAN untuk memberikan persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil pengadaan tanah dicabut.

Selanjutnya, Pasal 56 hingga Pasal 59 yang mengatur mengenai aset hasil pengadaan tanah yang digunakan untuk pelaksanaan PSN oleh kementerian dan lembaga juga dicabut.

Lebih lanjut, ditambahkan satu pasal yaitu Pasal 61A di mana status aset hasil pengadaan tanah oleh LMAN ditetapkan penggunaanya kepada kementerian atau lembaga dalam rangka melaksanakan PSN.

Penetapan status aset hasil pengadaan tanah kepada kementerian dan lembaga diajukan berdasarkan pada inisiatif LMAN, usulan kementerian lembaga kepada LMAN, atau kebijakan pengelola barang.

Dengan ini, melalui Pasal 78A juga disebutkan bahwa seluruh aset hasil pengadaan tanah yang telah mendapatkan persetujuan sementara ditetapkan penggunaannya oleh pengelola barang berdasarkan PMK No. 100/2019.

Adapun persetujuan sementara atas aset hasil pengadaaan tanah yang telah mendapatkan status penggunaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper