Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal RI Layari Internasional Wajib Jalani Pemeriksaan Prosedur Darurat

Kementerian Perhubungan mengintruksikan pemeriksaan yang terkonsentrasi sistem dan prosedur darurat untuk setiap kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.
Port State Control
Port State Control

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengintruksikan pemeriksaan yang terkonsentrasi sistem dan prosedur darurat untuk setiap kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.

Instruksi itu dikeluarkan kepada seluruh Syahbandar dalam hal ini marine inspector di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Ahmad menjelaskan marine inspector juga diminta menggunakan informasi Kampanye Inspeksi yang Terkonsentrasi pada Sistem dan Prosedur Darurat atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedures sebagai panduan pemeriksaan.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kampanye pemeriksaan terkonsentrasi atau concentrated inspection campaign yang merupakan program yang diberlakukan oleh Tokyo MOU dan dilaksanakan selama 3 bulan mulai 1 September hingga 30 November setiap tahunnya.

Saat ini, menurutnya, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.23 Tahun 2019 tentang Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi pada System dan Prosedur Darurat (Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedurs yang berlaku pada 8 Juli 2019.

“Setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya satu kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke kapal untuk memberitahukan Nakhoda atau PSCO lainnya bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (12/7/2019).

Tidak hanya bagi marine inspector, paparnya, pemeriksaan CIC bersamaan dengan pemeriksaan PSC Normal juga harus dilakukan port state control officers berdasarkan prosedur pemilihan kapal sesuai dengan periode waktu.

Untuk pendataan hasil CIC yang dilaksanakan oleh Indonesia, imbuhnya, setiap PSCO wajib menyampaikan kuesioner CIC dan dokumen pendukung lainnya kepada Direktorat KPLP Up. Sub Direktorat Tertib Berlayar selama periode kampanye berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap mendukung pengawasan kapal asing oleh negara pelabuhan atau port state control yang di dalamnya terkait dengan CIC serta memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya,” imbuhnya.

Tokyo MOU adalah salah satu organisasi regional Port State Control (PSC) yang terdiri atas 20 anggota otoritas di kawasan Asia Pasifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper