Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandatori Mulai Oktober, ALFI Usul Aplikasi DO Online Dilepas ke Pasar

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengusulkan aplikasi layanan pengiriman pesanan barang secara elektronik atau delivery order online untuk barang impor agar dilepas ke pasar.
Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kiri) di dampingi oleh Ketua Umum GINSI Anthon Sihombing (dari kiri), Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, dan  Kasubdit Impor Dirjen Bea & Cukai Djanurindro Wibowo dalam acara Forum Logistik bertajuk Dwelling Time, di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kiri) di dampingi oleh Ketua Umum GINSI Anthon Sihombing (dari kiri), Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, dan Kasubdit Impor Dirjen Bea & Cukai Djanurindro Wibowo dalam acara Forum Logistik bertajuk Dwelling Time, di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengusulkan aplikasi layanan pengiriman pesanan barang secara elektronik atau delivery order online untuk barang impor agar dilepas ke pasar.
 
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, dengan dibebaskan ke pasar, pelaku usaha bisa memilih, kompetisi berlangsung sehat, dan tidak terjadi monopoli dalam pelaksanaan delivery order (DO) online
 
"Pada akhirnya, pasar akan memilih aplikasi yang terus ter-update dan penuh inovasi dan pengembangan," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (12/7/2019).
 
Yukki menyatakan ALFI mendukung penuh rencana implementasi DO online yang akan dimandatorikan mulai Oktober. Pada prinsipnya, paparnya, asosiasi mengedepankan integrasi pada implementasi.  
Yukki yang juga Ketua Umum Asean Freight Forwarder Association (AFFA)  menyatakan hal yang paling penting adalah aplikasi DO online tersambung ke Indonesia National Single Window sebagai gateway dokumen DO, sebagaimana disampaikan Deputi III Pengelola Portal Indonesia Nasional Single Window (PP INSW) Harmen Sembiring. 
 
Yukki menambahkan, jika DO online sudah terimplementasi, pengembangan aplikasi tentu tidak boleh berhenti.
"Inovasi dan digital security memainkan peran yang krusial, di mana jaminan keamanan transaksi dan pertukaran data akan membuat para stakeholder mempunyai kepercayaan dan rasa aman terhadap digitalisasi logistik yang sedang dibangun ini."
 
Sejauh ini, ALFI sudah mengembangkan platform digital logistik bernama Smart Port/My Cargo yang memfasilitasi pengguna jasa melakukan permohonan dokumen DO secara online tanpa harus datang ke perusahaan pelayaran (shipping line). My Cargo juga memfasilitasi rilis kontainer, pembayaran servis di terminal, assign trucking, dan pengembalian kontainer ke depo emty
Terdapat 12 modul dalam aplikasi itu. Selain DO payment dan truck booking, ada modul SP2, depo, warehouse, verifikasi berat kotor kontainer (VGM), bill of ladingtrack and trace containervessel schedulecontainer bookingshipping instruction, dan dashboard
My Cargo dibangun ALFI berkolaborasi dengan Telkom dan PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS), anak perusahaan Pelindo II atau IPC. Dalam sistem itu, anggota ALFI bekerja sama dengan 44 bank dan lima shipping line ocean going.
Seperti diketahui, penegakan hukum akan berlaku setelah implementasi DO online secara penuh pada Oktoberr 2019, mulai dari pemberian peringatan hingga sanksi. DO Online merupakan amanat Peraturan Menteri Perhubungan No PM 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik untuk Barang Impor di Pelabuhan.
DO online diterapkan di empat pelabuhan utama dan satu pelabuhan kelas 1 mulai akhir Juni 2018. Keempat pelabuhan itu mencakup Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Pelabuhan Tanjung Emas.
 
Namun, sistem untuk mempercepat layanan pengeluaran barang dari pelabuhan itu sejauh ini baru diterapkan pada proses bisnis antara pelayaran (shipping line) dengan operator terminal. Sistem belum berjalan sepenuhnya di antara shipping line dengan pemilik barang (cargo owner) dan perusahaan jasa pengurusan transportasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper