Bisnis.com, JAKARTA--PT Angkasa Pura II (Persero) sedang menunggu arahan Kemenko Perekonomian terkait dengan pemberian insentif kepada maskapai bertarif rendah soal penyediaan penerbangan murah.
Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa skema insentif akan diberikan kepada maskapai kategori layanan minimum (no frills) untuk penerbangan Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00 waktu setempat. Insentif akan difokuskan pada biaya yang berdampak langsung terhadap biaya operasional pesawat.
"Keterangan resmi akan dikeluarkan oleh Kemenko Perekonomian. Jadi, kami diminta menunggu saja dulu," kata Awaluddin kepada Bisnis.com, Kamis (11/7/2019).
Dia menambahkan formulasi perhitungan insentif akan tetap mengacu pada kesepakatan rapat koordinasi yang dibahas antara pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan formulasi tersebut sudah diputuskan tetapi juga akan mengikutsertakan biaya dari AirNav Indonesia, Pertamina, maupun maskapai. Jadi, semua pihak akan menanggung biaya tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan penyediaan penerbangan murah dilakukan berdasarkan konsep pembagian risiko (sharing the pain) antarpemangku kepentingan. "Pengelola bandara akan memberikan insentif berupa landing fee dan parking fee," kata Susiwijono.
Baca Juga
Untuk PT Pertamina akan memberikan insentif sesuai bahan bakar yang dikonsumsi maskapai pada saat operasional ketentuan penerbangan murah atau actual fuel burn. Adapun, AirNav Indonesia berkontribusi dalam bentuk en-route charge dan terminal navigation charge.
Kontribusi stakeholder tersebut mampu meringankan beban maskapai hingga 35%. Sementara penanggung risiko terbanyak masih tetap maskapai, yakni 60 persen--70 persen sesuai perhitungan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel