Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Diminta Terapkan Acuan Keselamatan Kerja yang Baru

Perusahaan-perusahaan di Indonesia diminta segera menerapkan pedoman baru Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), setelah belajar dari kasus kebakaran pabrik kembang api di Tangerang dan pabrik korek api di Medan.
Pekerja memasang instalasi listrik di desa Kamiri, Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./ANTARA-Yusran Uccang
Pekerja memasang instalasi listrik di desa Kamiri, Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./ANTARA-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan-perusahaan di Indonesia diminta segera menerapkan pedoman baru Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), setelah belajar dari kasus kebakaran pabrik kembang api di Tangerang dan pabrik korek api di Medan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto menjelaskan, kecelakaan-kecelakaan tersebut terjadi akibat tidak adanya jalur evakuasi dan tidak tersedianya alat pelindung diri (APD).

"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," sebutnya, saat Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Kamis (11/7/2019).

Sugeng meminta semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan berskala besar maupun kecil, fokus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2018.

Permenaker itu mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No.7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan tersebut memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan.

Pedoman baru K3 dalam peraturan tersebut diharapkan mendukung pewujudan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga produktivitas kerja terus meningkat.

Sementara itu, Direktur PT Unilab Perdana Supandi mengatakan Permenaker No.5 Tahun 2018 memberikan panduan terperinci mengenai upaya mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja.

"Ke depannya, dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya zero accident (nol kecelakaan) terhadap pekerja bisa terwujud," kata Supandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper