Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPR Bambang Soesatyo : Lapor Pajak Jangan Banyak Isian

Wajib pajak semestinya tidak perlu lagi dipusingkan dengan dengan berbagai isian formulir maupun prosedur yang berbelit.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengoptimalkan teknologi untuk mempermudah wajib pajak melaporkan kewajibannya.

Menurutnya, wajib pajak semestinya tidak perlu lagi dipusingkan dengan dengan berbagai isian formulir maupun prosedur yang berbelit. Rendahnya tingkat kesadaran pajak bukan hanya disebabkan karena ketidakpatuhan, melainkan pula prosedur yang acap kali dinilai rumit.

“Tapi juga karena masyarakat malas lantaran prosedur yang berbelit ataupun isian formulir yang menggunung. Revolusi Industri 4.0 seharusnya bisa membuat kementerian dan lembaga menerapkan paperless, membuat pelayanan pajak menjadi mudah dan cepat,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, Bambang meminta peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membantu DJP dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian bisa membantu negara dalam melaksanakan pembangunan nasional.

“Selain sumber pajak yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, kini dunia sedang mempersiapkan pajak bagi ekonomi digital, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan pejabat keuangan dan moneter G-20. Indonesia sudah menjadi contoh sukses menagih pajak dari Facebook hingga Google. Masih banyak platform digital lainnya yang belum bisa disentuh lantaran aturan hukum internasionalnya belum memadai," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir menyampaikan aspirasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna pada 26 Juli 2018 sebagai usul DPR RI, bisa segera diselesaikan. S

Dengan adanya paying hukum itu bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan praktik penyelenggaraan konsultan pajak semakin profesional.

Merespons permintaan itu, Ketua DPR menyebut bahwa konsultan pajak memiliki peran mendampingi wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

"RUU Konsultan Pajak yang setidaknya berisi 35 Pasal ini masih dalam pembahasan serius di DPR RI. Spiritnya adalah agar para konsultan pajak bisa kuat posisinya saat mendampingi para wajib pajak. Diharapkan nantinya akan banyak anak bangsa yang memiliki cita-cita menjadi konsultan pajak, serta memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper