Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Ketenagakerjaan: Pengusaha Protes Aturan Pesangon

Kalangan pelaku usaha keberatan dengan aturan pesangon dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta mendesak agar rencana revisi beleid tersebut dirapatkan dalam forum triparit nasional.

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pelaku usaha keberatan dengan aturan pesangon dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta mendesak agar rencana revisi beleid tersebut dirapatkan dalam forum triparit nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan rencana revisi UU Ketenagakerjaan sampai saat ini masih dalam tahap public discourse atau wacana publik. 

"Belum ada pertemuan resmi terkait dengan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Ini butuh bertemu bersama antar pihak, bahas di forum tripartit nasional yang semua unsur ada," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (9/7/2019).

Memang sejak UU ini diberlakukan sudah banyak keluhan baik pihak serikat buruh maupun pengusaha. Menurutnya, dalam kondisi ekonomi dunia maupun ekonomi nasional seperti saat ini, perlu adanya labor reform atau reformasi di sektor ketenagakerjaan. 

Reformasi tersebut dibutuhkan agar ada kepastian berusaha, sebab dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon ditetapkan demikian tinggi dan bisa mencapai lebih dari 32 bulan gaji terakhir. 

Hal tersebut, menurut Anton, membuat para investor tidak tertarik untuk investasi di Indonesia. Terlebih, upah minimum provinsi (UMP) di beberapa daerah seperti di Karawang, Jawa Barat sudah lebih tinggi dari UMP di Vietnam dan Johor Malaysia karena tingginya cost of labor regulation seperti kewajiban pesangon yang memberatkan investor. 

"Sebagai contoh, ada pabrik yang orientasinya ekspor, akan tutup sekarang, sebab aset di jual tidak cukup untuk bayar pesangon. Apa ini akan jadi daya tarik Investor? Karena itu kalau mau investasi bergairah lagi, labor reform harus dilakukan," kata Anton.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam menuturkan pihaknya berharap UU ketenagakerjaan ini dapat membuat lapangan pekerjaan di Indonesia semakin banyak.

"Perlindungan terhadap buruh tetap perlu, cuma jangan berlebihan yg membuat iklim investasi tidak kondusif," ucapnya. 

Menurutnya, yang perlu dikaji terkait ketentuan tentang upah minimum dan pesangon yang harus lebih realistis dan fleksibilitas pasar kerja yang juga ditingkatkan. Selain itu, peran bipartit di tingkat perusahaan juga diperkuat sehingga ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia semakin baik. 

"Terlalu tinggi pesangon kalau tidak realistis juga buat apa? Malah tidak efektif untuk melindungi buruh. Kenaikan upah minimum untuk buruh 0 masa kerja juga buat apa? Yang penting yang sudah lama bekerja," tutur Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper