Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Tertentu Turun : Citilink Yakin Okupansi 80 Persen

Maskapai berbiaya rendah Citilink Indonesia optimistis bisa mencapai target okupansi pesawat rata-rata 80% setelah penetapan kebijakan penurunan tarif hingga 50% dari tarif batas atas untuk hari dan jam tertentu.
Penumpang berjalan di dekat pesawat Citilink Indonesia di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (4/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Penumpang berjalan di dekat pesawat Citilink Indonesia di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (4/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai berbiaya rendah Citilink Indonesia optimistis bisa mencapai target okupansi pesawat rata-rata 80% setelah penetapan kebijakan penurunan tarif hingga 50% dari tarif batas atas untuk hari dan jam tertentu.

Direktur Keuangan Citilink Esther Siahaan mengatakan bahwa saat ini rata-rata okupansi pesawat maskapainya mencapai 70%.

“Rata-rata okupansi sekarang 70%. Targetnya bisa meningkat 80%,” katanya seusai temu media penurunan tarif angkutan udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (8/7/2019).

Esther juga optimistis penurunan tarif angkutan udara tersebut berdampak positif pada keuangan Citilink. “Kami harapkan tetap meningkat, tidak jadi masalah bagi kami,” ujarnya.

Dia menjelaskan penurunan tarif angkutan udara sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) juga akan diterapkan pada sistem penjualan daring. “Sekarang sekitar 85 persen dari TBA, nanti kita akan turunkan 50 persen dari TBA,” katanya. Namun, penurunan tarif tersebut, menurutnya, tidak termasuk bagasi.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan penurunan tarif udara pada Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat, dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA untuk alokasi kursi sejumlah 30% dari total kapasitas pesawat.

Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku pada Citilink dengan total 62 penerbangan per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.

Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper