Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan PP Insentif Pajak Vokasi & Riset Terbit Pekan Depan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan dalam waktu 1 minggu kedepan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan dalam waktu 1 minggu kedepan.

Untuk diketahui, PP yang diteken pada 25 Juni tersebut mengatur tiga aspek. Pertama, pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.

Kedua, WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan pemagangan dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Ketiga, WP badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia berhak mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% daru biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Mesku demikian, Pasal 30 dari PP baru tersebut mengamanatkan dibuatnya PMK fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan dan pengurangan penghasilan neto serta bruto dalam PP tersebut.

"Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu dan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi," kata Sri pascarapat paripurna di DPR RI, Selasa (9/7/2019).

Sri mengatakan, dikeluarkannya PP No. 45/2019 ini sesuai dengan aspirasi dari Kementerian Keuangan serta pelaku usaha di mana pemerintah memberikan insentif bagi usaha-usaha yang melakukan riset serta vokasi.

"Saya berharap ini bakal meningkatkan kualitas SDM kita agar mereka mampu bekerja dan pelatihan di perusahaan-perusahaan yang kompeten," ujar Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper