Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pekerjaan Sosial Disahkan Agustus 2019

Dengan adanya RUU Pekerjaan Sosial maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) didampingi Gubernur NTB Zulkieflimansyah (kanan) meninjau dampak gempa bumi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) didampingi Gubernur NTB Zulkieflimansyah (kanan) meninjau dampak gempa bumi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerjaan Sosial pada Agustus 2019

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Bandung, Selasa (9/7/2019), di sela-sela peresmian Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) yang merupakan transformasi dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung.

"Alhamdulillah sudah tidak ada lagi masalah-masalah prinsip yang menjadi pandangan berbeda antara pemerintah dengan DPR RI, sehingga kami optimis RUU ini akan bisa diketok menjadi undang-undang pada bulan Agustus (2019)," kata Agus, seperti dikutip dari Antara.

MenurutnyaRUU Pekerjaan Sosial sekarang sedang dibahas intensif antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

"Semua sudah kami sisir, tidak ada lagi ayat-ayat atau pasal yang perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR RI," katanya.

RUU Pekerjaan Sosial sudah diajukan untuk dibahas sebagai prioritas nasional berdasarkan inisiatif legislatif sejak 2009.

"Ini merupakan salah satu pembahasan RUU yang cukup lama barangkali terlama sudah dari 2009 dibahas tidak selesai-selesai. Karena itu kami berdoa dan mohon dukungan kami optimis dengan bersama-sama komisi VIII DPR RI kami akan bisa selesaikan Agustus ini," tambah dia.

Dengan adanya RUU Pekerjaan Sosial maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya.

Selain itu pentingnya pembuatan Undang-Undang Pekerjaan Sosial, salah satunya untuk menyetarakan pekerja sosial dengan pekerja profesi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper