Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid TKDN Diterbitkan, Investasi Elektronik Ditargetkan Makin Semarak

Pemerintah telah merilis aturan tingkat kandungan dalam negeri untuk televisi digital dan peralatan lainnya. Beleid ini diharapkan bisa mengkerek investasi di sektor elektronik dalam negeri.
Pedagang menata barang elektronik yang dijual di pusat elektronik Glodok, Jakarta, Jumat (7/9/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Pedagang menata barang elektronik yang dijual di pusat elektronik Glodok, Jakarta, Jumat (7/9/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah merilis aturan tingkat kandungan dalam negeri untuk televisi digital dan peralatan lainnya. Beleid ini diharapkan bisa mengkerek investasi di sektor elektronik dalam negeri.

Kebijakan TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019.

Aturan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Dengan demikian, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20% adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting—Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.

Kementerian Perindustrian menyatakan dengan aturan ini diharapkan investasi di sektor industri elektronik semakin marak. “Pendalaman struktur industri televisi semakin kuat. Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, Minggu (7/7/2019).

Penerapan TKDN untuk produk-produk elektronik bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor serta menarik investor dalam pendalaman struktur industri. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

Penerapan TKDN pada ponsel tercatat mendorong 43 merek, 39 pemilik merek, dan 22 pabrik masuk ke industri dalam negeri. Angka impor smartphone juga menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 11 juta unit pada 2017.

Janu menyebutkan penerapan TKDN akan diperluas ke produk elektronik lain yang dianggap bisa memperbaiki neraca perdagangan. Dari data yang dihimpun Bisnis, sejak 2015 hingga 2017, defisit neraca perdagangan di sektor elektronik mengalami peningkatan. Defisiit pada 2015 tercatat senilai US$8,59 miliar, naik setahun setelahnya menjadi US$9,28 miliar, dan berlanjut mencapai US$11,6 miliar pada 2017.

“Setelah TKDN untuk tv digital dan peralatannya, selanjutnya akan diterapkan TKDN untuk notebook,” katanya.

Dari pelaku industri, Tekno Wibowo, Chief Commercial Officer Polytron Indonesia, menanggapi aturan TKDN tersebut sah-sah saja diterapkan selama tujuannya untuk meningkatkan investasi dalam negeri. Namun, dia berharap pemerintah melakukan studi menyeluruh untuk membuat kebijakan yang menarik investor di sektor hulu.

Dia berpendapat jika industri hulu tidak dikembangkan, aturan TKDN bisa menyulitkan industri hilir karena beberapa bahan baku masih diimpor. “Kalau tidak ada pengembangan industri hulu, bagaimana untuk menaikkan kandungan lokal, sementara bahan baku yang bernilai tinggi harus impor saat ini,” jelas Tekno.

Sebelumnya, National Sales Manager PT Sharp Electronics Indonesia Andry Adi Utomo menegaskan pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah menerapkan TKDN untuk produk elektronik selain ponsel. Dia menilai kebijakan ini akan melindungi perusahaan yang telah membangun fasilitas produksi di Indonesia. “Kami sangat mendukung [kebijakan TKDN],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper