Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Pemerintah Dongkrak Daya Saing Investor RI di Luar Negeri

implementasi PMK No.93/2019 yang intinya tentang pengenaan deemed dividend yang diperoleh dari BULN nonbursa sudah sesuai dengan benchmark di berbagai negara.
Ilustrasi - pajak/Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - pajak/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak memastikan bahwa implementasi PMK No.93/2019 yang intinya tentang pengenaan deemed dividend yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa sudah sesuai dengan benchmark di berbagai negara.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa dengan penerapan aturan yang baru daya saing investor asal Indonesia di luar negeri bakal makin meningkat. "Ini sesuai dengan tren dan benchmark berbagai negara terkait CFC rule," kata Yoga kepada Bisnis, Senin (1/7/2019) malam.

Yoga menyebut, salah satu bentuk relaksasi yang terdapat dalam beleid ini di antaranya cakupan deemed devidend yang menjadi basis pemajakan CFC adalah laba usaha, diubah menjadi penghasilan tertentu dari CFC yang berupa passive income, yaitu dividen, bunga, royalti, sewa dan keuntungan karena pengalihan harta.

"Dengan relaksasi pajak CFC ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan di luar negeri yang dimiliki oleh investor Indonesia," imbuhnya.

Adapun setelah sempat menuai pro-kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan Controlled Foreign Companny atau CFC Rulesterutama terkait dengan skema deemend dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. 

Dalam ketentuan yang baru, seperti tertuang dalam PMK No.93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait penghitungan deemed dividend yang semula dihitung berdasarkan laba setelah pajak.

Artinya, ini tidak membedakan penghasilan yang bersifat aktif dan pasif, sekarang ditentukan berdasarkan jumlah netto setelah pajak atas penghasilan tetentu yang diperoleh dari penghasilan pasif.

Penghasilan pasif atau passive income dalam aturan terbaru mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanah atau bangunan maupun sewa selain properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper