Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Sentul City Keluhkan Masih Adanya Tagihan Pelayanan

Meski ada sebagian warga Sentul City yang tetap menginginkan pemeliharaan oleh PT SGC, tapi menurutnya, putusan MA merupakan produk hukum yang berlaku untuk warga Sentul City baik tergabung dalam KWSC maupun tidak.

Bisnis.com, BOGOR--Komite Warga Sentul City (KWSC) Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluhkan langkah PT Sentul City (SC) karena masih mengeluarkan tagihan pelayanan, meski telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) tak berhak menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City.

"Itu menunjukkan itikad tidak baik PT Sentul City dan PT SGC untuk melawan Putusan Mahkamah Agung nomor 3415K/Pdt/2018 yang terang benderang menyatakan PT Sentul City dan PT SGC tak berhak menagih BPPL," sebut Jubir KWSC, di Bogor, Deni Erliana, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, belum diterimanya salinan putusan MA oleh PT SC dan PT SGC tidak bisa dijadikan dalih untuk tetap menagih BPPL kepada warga perumahan Sentul City karena putusan tersebut sudah dipublikasikan oleh MA melalui rilis Pengadilan Negeri Cibinong pada 27 Mei 2019.

"PT SC dan PT SGC pun bisa mengambil salinan resmi putusannya jika keduanya memang beritikad baik, terlebih KWSC telah mengirimkan surat bertanggal 10 Juni 2019 yang menjelaskan isi putusan kepada PT SC dan PT SGC," kata Deni.

Deni mengatakan, meski ada sebagian warga Sentul City yang tetap menginginkan pemeliharaan oleh PT SGC, tapi menurutnya, putusan MA merupakan produk hukum yang berlaku untuk warga Sentul City baik tergabung dalam KWSC maupun tidak.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sentul City, Fariancis menjelaskan bahwa putusan MA terkait pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Sentul City ini hanya berlaku untuk pihak yang berperkara, yaitu PT Sentul City sebagai pengembang, PT SGC sebagai pengelola township management dan KWSC.

"Mereka ini (KWSC) merepresentasikan dari seluruh warga Sentul City. Tapi buktinya, ada warga yang melakukan gugatan Derden Verzet (Perlawaan pihak ketiga, red). Warga yang menggugat ini menyampaikan keberatan dengan isi amar putusan kasasi MA,” kata Farancias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper