Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susun Strategi Litigasi Biodiesel di WTO, Kemendag Bertemu Firma Hukum di Belgia

Uni Eropa (UE) telah melarang penggunaan minyak sawit sebagai biodiesel langsung.
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20./Reuters-Mike Blake
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20./Reuters-Mike Blake

Bisnis.com, JAKARTA -- Guna menyusun langkah strategis litigasi di forum Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kebijakan produk biodiesel di Uni Eropa (UE), Pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan firma hukum di Belgia.

Di sela-sela lawatan ke Belgia, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menggelar bertemu dengan konsultan hukum Fratini Vergano dan VVGB Lawfirm.  
 
"Pertemuan ini untuk menyusun langkah strategis litigasi di forum WTO terkait kebijakan produk biodiesel di UE," demikian disampaikan keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (29/6/2019). 

Seperti diketahui, UE berupaya melarang penggunaan minyak sawit sebagai biodiesel langsung. Hal ini dapat berdampak buruk terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia.
 
Selain itu, Oke hadir dalam sejumlah pertemuan lainnya, seperti pertemuan bisnis dengan buyers dari Belgia dan Belanda yang bergerak di sektor produk-produk rempah-rempah, furnitur, kopi, produk kayu, dan produk olahan ikan. 
 
Dia juga menghadiri peluncuran House of Indonesia Belgia yang merupakan hasil kerja sama Atase Perdagangan Brussels dengan beberapa buyers Belgia yang diinisiasi perusahaan Barabas BVBA.

Di Brussels, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China juga menyepakati pentingnya meningkatkan fasilitasi ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik. 
 
Hal itu ditandai dengan penandanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) alias Certificate of Origin (CoO) dari kedua negara. 
 
Penandatangan ini dilakukan di sela-sela pertemuan sesi dewan Organisasi Pabean Dunia (World Customs Organization/WCO) 2019, Kamis (27/6). 
 
Indonesia diwakili Oke selaku otoritas penerbit, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi selaku otoritas penerima di Indonesia, dan Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Djadmiko selaku pengelola portal LNSW. Sementara itu, China diwakili Wakil Menteri Administrasi Umum Kepabeanan (GACC) Wang Lingjun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper