Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat : Pemerintah Berwenang Tutup Akses Data HGU

Pengamat menilai bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menolak membuka seluruh data terkait hak guna usaha atau HGU. Hal itu didasarkan pada sangat ketatnya tata cara untuk mendapatkan HGU seperti diatur dalam undang-undang perkebunan.
Ilustrasi-Perkebunan sawit di Mimika, Papua./Antara
Ilustrasi-Perkebunan sawit di Mimika, Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menolak membuka seluruh data terkait hak guna usaha atau HGU. Hal itu didasarkan pada sangat ketatnya tata cara untuk mendapatkan HGU seperti diatur dalam undang-undang perkebunan.

Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan Sadino menyampaikan, selain prosedur ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat HGU sangat panjang.

”Pemerintah juga menerapkan aturan konsesi clear and clean sebelum menerbitkan izin HGU,” kata Sadino, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (28/7/2019).

Menurut Sadino, dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu.

Kendati demikian, persoalan terbesar yang sering terjadi biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang kerap mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.

”Ini persoalan klasik yang terjadi hampir di seluruh konsesi,” ungkapnya.

Senada, Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengingatkan meski Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak serta merta informasi soal HGU dapat dibuka untuk umum.

“Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi dan semua pihak perlu memahami menghormati keputusan pemerintah,” kata Firman.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper