Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPBB : Transportasi Massal Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta

Sarana transportasi publik massal merupakan bagian dari solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi - Rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus-Bundaran HI melintas di Stasiun Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./Antara
Ilustrasi - Rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus-Bundaran HI melintas di Stasiun Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan bahwa sarana transportasi massal merupakan bagian dari solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Kalau mau ke pusat kota, kawasan di dalam kota, gunakan angkutan umum massal jika jarak jauh. Kalau jarak sedang gunakan sepeda, kalau dekat setidaknya tiga kilometer ayo jalan kaki," kata Ahmad, Jumat (28/6/2019).

Dia mengatakan, perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan kendaraan umum juga harus dibarengi dengan usaha pemerintah membangun sarana transportasi massal yang bagus seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Commuter Line dan TransJakarta.

Pengoperasian sarana transportasi massal jenis itu, menurut dia, perlu ditingkatkan dan diperluas ke seluruh wilayah Ibu Kota agar penggunaan kendaraan bisa dikurangi, demikian pula emisi gas pencemarnya. Bersamaan dengan upaya itu, pemerintah perlu membangun jalur khusus bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki.

Ahmad mengatakan, pemerintah juga harus memperbaiki tata guna lahan dan pengaturan transportasi dengan orientasi mengefektifkan perjalanan dan mengurangi kemacetan. Berkurangnya kemacetan akan meningkatkan efektivitas perjalanan dan menekan pencemaran.

Pembatasan kendaraan, kata dia, pun diperlukan untuk mengurangi polusi udara. Kebijakan seperti penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan tarif progresif parkir bisa mengurangi arus kendaraan pribadi menuju perkotaan.

Standar emisi kendaraan, menurut dia, juga harus diperketat sehingga setidaknya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia.

Di samping itu, pemerintah harus mendorong penggunaan energi bersih dan melarang penggunaan bahan bakar yang tergolong kotor dan dapat mencemari udara, seperti bahan bakar Solar dengan cetane number rendah dan bensin dengan nilai oktan rendah.

"Untuk DKI Jakarta harus sudah melarang pemasaran bahan bakar kotor dan penggunaan kendaraan yang hemat energi, rendah emisi seperti mobil listrik juga mesti didorong," ujarnya.

Ahmad mengatakan, penegakan hukum juga mesti dilakukan terhadap pembakar sampah, pengguna kendaraan dengan emisi yang tidak sesuai standar, dan pabrik-pabrik penyumbang pencemar udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper