Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Diminta Terbitkan Regulasi Konsultan Daerah, Begini Dalilnya

Kalangan konsultan di DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan ruang yang lebih lebar bagi perusahaan konsultan yang berbasis di Ibu Kota, sebagaimana amanah Undang Undang Jasa Konstruksi.
Ilustrasi - Kegiatan konstruksi di DKI Jakarta./Bisinis-Bisnis Indonesia
Ilustrasi - Kegiatan konstruksi di DKI Jakarta./Bisinis-Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan konsultan di DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan ruang yang lebih lebar bagi perusahaan konsultan yang berbasis di Ibu Kota, sebagaimana amanah Undang Undang Jasa Konstruksi.

Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Inkindo Jakarta, Ronald Sihombing mengatakan, pemerintah daerah punya peran penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yang juga mencakup konsultansi konstruksi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengawasan ketertiban usaha, ketertiban penyelenggaraan, dan ketertiban pemanfaatan jasa konstruksi.

Menurut Ronald, pemerintah daerah juga dibolehkan membuat kebijakan khusus dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kewenangan ini, lanjut Ronald, diatur dalam Pasal 24 UU Jasa Konstruksi;  mencakup penyelenggaraan jasa konstruksi berisiko kecil s.d sedang, berteknologi sederhana s.d madya, dan berbiaya kecil s.d sedang.

Dalam beleid yang sama, kebijakan khusus yang bisa dibuat oleh pemerintah daerah yakni kerja sama operasi dengan basan usaha jasa konstruksi daerah dan atau penggunaan subpenyedia jasa daerah.

"Perintah di Pasal 24 [UU Jasa Konstruksi] kan sudah jelas tapi aturan Pergub-nya belum ada sehingga pelaksanaan UU Jasa Konstruksi ini mandek," jelas Ronald kepada Bisnis, Rabu (26/6/2019).

Ronald mengungkapkan, penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak tertib bakal mendorong persaingan terbuka yang cenderung tidak sehat. Dia menggambarkan, perusahaan konsultan dari luar DKI Jakarta yang memenangkan proyek di ibukota bakal memobilisasi tenaga ahli dari wilayah asalnya.

Opsi lain, perusahaan tersebut menggunakan tenaga ahli yang berdomisili di dekat lokasi proyek yang dimenangkan. "Kalau itu terjadi, ini kan merusak tatanan terkait tenaga ahli yang sudah ada," tuturnya.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, jumlah tenaga ahli di DKI Jakarta mencapai 21.745 atau setara 11% dari populasi tenaga ahli di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, komposisi kualifikasi tenaga ahli muda, madya, dan utama merata.

Sebelumya, Inkindo juga meminta pemerintah daerah untuk mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 dalam penerapan renumerasi minimal atau billing rate.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Inkindo Peter Frans mengatakan penggunaan standar pusat pada proyek-proyek di daerah dapat mendukung pengembangan jasa konsultan di daerah. "Di daerah billing rate-nya lebih kecil dari Kementerian PUPR. Padahal di daerah harusnya mengacu pada aturan ini," jelas Frans kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper