Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Bantah Ada Piutang Lapindo Ke Pemerintah

SKK Migas membantah pernyataan Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya atas keberadaan piutang kepada pemerintah senilai US$138,23 juta.
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan melihat seratus patung sisa peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo yang ada area tanggul penahan lumpur Porong, Sidoarjo, Jawa Timur/Antara
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan melihat seratus patung sisa peringatan 8 tahun semburan lumpur lapindo yang ada area tanggul penahan lumpur Porong, Sidoarjo, Jawa Timur/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membantah pernyataan Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya atas keberadaan piutang kepada pemerintah senilai US$138,23 juta.

Piutang tersebut merupakan cost recoverable atau biaya yang dapat diganti atas pengelolaan wilayah kerja Brantas. Dalam keterangan resmi perusahaan, piutang tersebut telah diverifikasi SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti pada September tahun lalu, sesuai dengan surat No SRT-SKKMA0000/2018/84 tanggal 10 September 2018.

Atas pernyataan Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher menampik hal tersebut.

Menurutnya, hal ini bukan piutang Lapindo ke pemerintah, melainkan unrecovered cost atas biaya investasi yg belum dikembalikan sesuai mekanisme kontrak (PSC) WK Brantas.

"Atas unrecover cost tersebut masih subject to be audit, dan hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak WK Brantas," tuturnya, Rabu (26/6/2019).

Unrecovered cost merupakan biaya yang terjadi pada masa eksploitasi dan sisa biaya yang belum digantikan. Peraturan soal penggantian biaya yang terjadi pada masa eksploitasi ini, dijelaskan dalam kontrak kerja sama.

Dia menambahkan, mekanisme pembayaran unrecovered cost itu terjadi sepanjang ada produksi dari wilayah kerja tertentu dengan dibatasi jangka waktu kontrak WK atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk membayar biaya tersebut.

"Mekanismenya, sepanjang ada produksi dr WK tersebut dengan dibatasi jangka waktu WK, atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk bayar unrecover cost, yang nilainya akan subject to be audit," tambahnya.

Menurut keterangan resmi yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Lapimdo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho, piutang kepada pemerintah tersebut sudah diketahui oleh BPKP pada saat melalukan special audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper