Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas Tiket Pesawat, Menko Luhut Panggil Dirut Garuda Indonesia

Meski sudah ada penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 12-16 persen, tapi harga tiket pesawat masih tetap tinggi.
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan memanggil manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk membahas masih tingginya harga tiket pesawat

"Ya, cuma mau ngomongin soal harga [tiket pesawat] itu," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti Rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPR, Selasa (25/6/2019).

Perwakilan Garuda yang dipanggil adalah Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Adapun pertemuan antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dengan manajemen maskapai pelat merah itu disebut bakal dilakukan hari ini, tapi tidak diungkapkan pukul berapa tepatnya akan digelar.

Rencana pertemuan ini juga tidak dicantumkan dalam agenda resmi kementerian terkait. Usai menghadiri Rapat Banggar di DPR, Luhut dijadwalkan mendampingi Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pukul 13.30 WIB.
 
Setelah itu, pukul 15.30 WIB, Luhut akan melakukan pertemuan dengan Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian di Kantor Kemenko Maritim. Selanjutnya, Luhut dijadwalkan menggelar rapat tentang Pelabuhan Kuala Tanjung di Kantor Kemenko Maritim pada pukul 16.30 WIB.

Adapun sebelumnya, Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan setelah dirilisnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat.
 
Pasalnya, dari hasil evaluasi berkala, ternyata kebijakan penurunan TBA sebesar 12-16 persen dinilai belum mampu memenuhi keinginan masyarakat akan hadirnya tiket pesawat yang murah dan terjangkau.  

Kebijakan lanjutan yang bakal diterbitkan ada tiga. Pertama, penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. 
 
Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya  yang terkait dengan operasional penerbangan. 
 
Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah juga tengah menyiapkan tiga kebijakan pemberian insentif fiskal. Insentif pertama yakni insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

Insentif kedua yaitu insentif fiskal untuk jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Insentif ketiga adalah insentif untuk impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper