Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik pada Tahun Ini Dijamin Tidak Naik, Tahun Depan Belum Tentu

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, tarif listrik tidak akan naik selama 2019.
Ilustrasi - Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi - Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, tarif listrik tidak akan naik selama 2019. Meski demikian, saat ini pemerintah masih mengusulkan ada penerapan tariff adjustment atau tarif penyesuaian tarif tenaga listrik pada 2020.

Menurutnya, tarif penyesuaian hanya berlaku untuk 13 golongan. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), tercantum dalam Pasal 6, pemberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjusment yakni berlaku pada beberapa golongan.

Sejumlah golongan itu adalah rumah tangga mampu (RTM) 900 VA, golongan rumah tangga kecil 1.300 VA ke atas, golongan rumah tangga menengah 3.500 VA - 5.500 VA, golongan rumah tangga besar 6.600 VA ke atas, golongan bisnis 6.600 VA ke atas, golongan industri 200 kVA ke atas, golongan kantor pemerintahan 6.600 VA, golongan keperluan penerangan jalan umum, dan golongan keperluan pelayanan khusus.

Sementara itu, golongan lainnya, tetap akan mendapatkan subsidi. Apabila tarif penyesuaian diberlakukan, dari 38 golongan tarif, 13 diantaranya diterapkan tariff adjustment dan sisanya disubsidi. Namun saat ini, sebanyak 35 golongan tarif mendapatkan subsidi.  "Tetapi ini [tariff adjustment] tergantung kesepakatan dengan DPR," katanya, belum lama ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah dan bukan perseroan. Namun, apabila tariff adjustment diberlakukan akan mempengaruhi subsidi listrik yang harus dibayarkan pemerintah.

Setidaknya, ada delapan komponen yang mempengaruhi subsidi listrik, yakni kurs rupiah, international crude price (ICP), pertumbuhan pelanggan, penjualan listrik, penyusutan jaringan, rasio elektrifikasi, persentase BBM, dan BPP rata-rata. Adapun kurs rupiah dan Indonesia Crude Price (ICP) menjadi faktor penentu tariff asjustment.

Apabila, tariff adjustment atau penyesuaian tarif untuk golongan 900 VA ke atas berlaku pada 2020, maka subsidi listrik mampu ditekan menjadi Rp52 triliun. Artinya, beban APBN pada 2020 dapat ditekan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper