Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Insentif dari Angkasa Pura I untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

Manajemen PT Angkasa Pura I mendukung langkah pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier airlines.
Bandara Juanda/Antara
Bandara Juanda/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Angkasa Pura I mendukung langkah pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier airlines.

Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan perseroan bakal memberikan empat insentif kepada maskapai untuk meringankan biaya operasionalnya.

 “Kami memberikan 100 persen (diskon) landing fee (tarif pendaratan) untuk pembukaan rute penerbangan baru di sebelas bandara selama 12 bulan,” ujar Handy, Jumat (21/6/2019).

Menurut Hendy, potongan biaya pendaratan itu berlaku di hampir semua rute penerbangan domestik, kecuali Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Selain itu, potongan harga juga berlaku di hampir seluruh rute penerbangan internasional, kecuali Bandara Ngurah Rai dan Adisutjipto.

Selanjutnya, Angkasa Pura I menyokong upaya efisiensi perusahaan penerbangan dengan memberikan potongan harga 50 persen saat maskapai melakukan penambahan frekuensi penerbangan. Insentif diskon itu efektif untuk 12 bulan dan berlaku di sebelas bandara AP I.

Keringanan selanjutnya diberikan untuk Bandara Juanda dan Sultan Hasanuddin Makassar.

“Ada potongan harga landing fee yang diberikan sebesar 25 persen selama 12 bulan,” ucapnya.

Terakhir, Angakasa Pura I membebaskan biaya aktivasi promosi dan inagurasi untuk maskapai yang bakal memasang iklannya di bandara.

Meski demikian, komponen biaya kebandaraan tak sebanding besarnya dengan biaya bahan bakar avtur dan leasing pesawat.

Menurut Handy, ongkos kebandaraan hanya 1,5 persen dari total operasional pesawat.

“Sedangkan biaya avtur hingga 50 persen dan leasing sekitar 30 persen dari biaya operasi,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan. 

Upaya tersebut dilakoni demi membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga maskapai dapat menekan harga tiket pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan opsi tersebut merupakan langkah yang baik. "Ini adalah satu hal yang baik," ujarnya di kator Kemenko Perekonomian, Kamis, 20 Juni 2019.

Kebijakan terkait penyelarasan harga tiket pesawat ini memang menjadi topik utama dalam rapat evaluasi di kantor Kemenko Perekonomian. 

Evaluasi ditujukan untuk menilik ulang efektivitas dari kebijakan pemerintah memberlakukan peraturan penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku sejak 18 Mei 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper