Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Alat Tangkap Benih Lobster Ditertibkan

Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu pada Selasa (18/6/2019) - Rabu (19/6/2019).
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu pada Selasa (18/6/2019) - Rabu (19/6/2019).

Operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster.

“Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster,” ungkap Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui keterangan pers pada Kamis (20/6/2019).

Dia menyebutkan penertiban ini sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

“Jaring yang digunakan oleh nelayan di Pelabuhan Ratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm,” tambah Agus.

Selanjutnya, kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Pung Nugroho Saksono membawa seluruh alat tangkap benih lobster yang berhasil diamankan ke kantor Satwas Sukabumi.

Sementara itu, para nelayan pemilik alat tangkap tersebut diberikan pemahaman untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper