Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI : Ojol Sudah Jadi Angkutan Pengumpan, Harus Ada UU yang Atur

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan sebuah studi yang menunjukkan bahwa angkutan online roda dua difungsikan sebagai feeder atau pengumpan moda raya.
Sekretaris Jenderal MTI Harya S. Dillon (kanan), bersama Ekonom UI Haryadin Mahardika (kiri) dan Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB Prawira F Belgiawan (tengah) dalam diskusi mengenai Posisi Ojek Online dalam Transportasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019)./Bisnis-Rinaldi M.Azka
Sekretaris Jenderal MTI Harya S. Dillon (kanan), bersama Ekonom UI Haryadin Mahardika (kiri) dan Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB Prawira F Belgiawan (tengah) dalam diskusi mengenai Posisi Ojek Online dalam Transportasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019)./Bisnis-Rinaldi M.Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan sebuah studi yang menunjukkan bahwa angkutan online roda dua difungsikan sebagai feeder atau pengumpan moda raya.

Moda transportasi tersebut sama halnya dengan kereta rel listrik (KRL) commuter line, BRT TransJakarta dan MRT, tetapi belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-undang.


Sekretaris Jenderal MTI Harya S. Dillon menuturkan bahwa faktanya meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub No. 118/2018 yang mengatur angkutan online roda empat.


"Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas. Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi,” katanya, Jumat (21/6/2019).


Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Koko ini memaparkan, pemerintah harus tetap memprioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Transjakarta sebagai tulang punggung transportasi perkotaan.

Berdasarkan studi, terangnya, menunjukkan bahwa angkutan online roda dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti Transjakarta dan MRT, tetapi belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya.


Penataan angkutan dalam jaringan (online) dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi.


“Kita sering lupa bahwa sebelum ada aplikasi, angkutan roda dua sudah beroperasi di luar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif,” ujarnya.


Dia menuturkan, keberadaan aplikasi online ini sangat tepat digunakan sebagai pintu masuk regulasi dan pengawasan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper