Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Jasa Marga Soal Penanganan Transaksi E-Toll di Surabaya-Mojokerto

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengonfirmasi bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Ilustrasi - Simpang Susun Waru, ruas Surabaya-Mojokerto /Astra Infra
Ilustrasi - Simpang Susun Waru, ruas Surabaya-Mojokerto /Astra Infra

Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai transaksi pengguna jalan yang memakai uang elektronik (UE) berbeda di Jalan Tol Surabaya--Mojokerto, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengonfirmasi bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan sebagaimana berikut:


1. Pengenaan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup (info di medsos)


Erfan Affandi, Manager Operasi PT JSM, mengatakan bahwa kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan UE berbeda.


"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh di mana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik hingga GT Warugunung, yakni Rp326.000. Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp652.000," ujarnya melalui siaran resmi yang diterima, Jumat (21/6/2019).


2. Jika saldo UE tidak cukup, tap terlebih dahulu lalu ganti dengan UE yang baru (info di medsos)


Hal ini tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya. UE yang tidak di-tap di gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan. UE yang di-tap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus dibayarkan di pintu keluar.


3. Penggantian denda dua kali jarak terjauh menjadi denda asal gerbang salah (AGS) (info di medsos)


Untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi pengguna jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku operator Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau AGS.


PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang Jombang--Penompo sebesar Rp29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut.


4. Inisiatif petugas untuk memanggil patroli jalan raya (PJR) jika denda tidak dibayar (info di medsos)


Berdasarkan prosedur internal PT JSM, kehadiran PJR dimaksudkan untuk menyaksikan jalannya proses pembayaran denda yang dilakukan oleh pengguna jalan kepada PT JSM.


5. Ketidaktahuan pengguna jalan untuk menggunakan UE yang sama (info di medsos)


PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), kelompok usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Surabaya-Mojokerto telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan sejak awal berlaku Elektronifikasi Jalan Tol pada Oktober 2017, salah satunya dengan menggunakan media luar ruang seperti spanduk, banner, stiker, variable message sign (VMS), dan media lainnya.


Melalui berbagai kesempatan pula, PT JSM juga selalu mengimbau kepada pengguna jalan pada saat masuk gerbang untuk memastikan kecukupan saldo serta menyediakan fasilitas top up tunai saldo UE di semua gerbang tol untuk mengantisipasi saldo kurang pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper