Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKR Setop Jualan Solar, 58 SPBN untuk Nelayan Gulung Tikar

BPH Migas menyatakan setidaknya ada 58 stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di seluruh Indonesia yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk berhenti beroperasi
Ilustrasi - Nelayan membawa jeriken berisi Solar bersubsidi untuk bahan bakar kapal./Bisnis-Antara
Ilustrasi - Nelayan membawa jeriken berisi Solar bersubsidi untuk bahan bakar kapal./Bisnis-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan setidaknya ada 58 stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di seluruh Indonesia yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk. berhenti beroperasi akibat formula harga BBM baru.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, AKR memang hanya menjual sekitar 1,5% jatah kuota Solar subsidi per tahunnya. Hingga saat ini, AKR sudah menjual Solar bersubsidi selama 8 tahun.

"Iya tapi kalau masalah formula itu di Kementerian ESDM, sekarang formula harga yang dibuat Menteri ESDM dianggap AKR tidak masuk keekonomian," katanya, Kamis (20/6/2019).

Menurut Fanshurullah, AKR menghentikn penjualan Solar subsidi sejak 12 Mei 2019, atau tidak lama setelah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.  Beleid tersebut ditetapkan pada 2 April 2019.

Sebelumnya, Fanshurullah mengatakan bahwa AKR telah bersurat ke Kementerian ESDM. Dia menambahkan, atas pembentukan formula harga ini, Kementerian ESDM mengikuti usuluan Kementerian Keuangan.

"Mereka tutup sejak 12 Mei, karena formula harga tidak masuk keekonomian mereka. Kemarin, AKR juga sudah bilang, kalau mereka minta dilibatkan dalam pembentukan formula harga ini," tambahnya.

Dalam Kepmen ESDM tersebut disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan. Periodenya pada 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin.

Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan yakni, minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah (kerosene) + Rp263,00 per liter. Selanjutnya, Solar (gas oil) dengan formula 95% HIP minyak Solar (gas oil)+ Rp802,00 per liter.

"Harus diakui kalau begini, badan usaha tombok. Padahal di lain sisi kita berupaya menghadirkan iklim investasi yang baik," tegas Fanshurullah, menyudahi peninjauan SPBKB AKR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper