Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Pelonggaran PPnBM Hanya Akan Dirasakan oleh Pengembang Properti Premium

Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan bahwa adanya perubahan aturan tersebut memang bisa membawa keuntungan bagi pengembang properti, terutama bagi yang berfokus pada pengembangan properti mewah.
Kawasan premium Serena Hills Jakarta Selatan./Ilustrasi-rumah.com
Kawasan premium Serena Hills Jakarta Selatan./Ilustrasi-rumah.com

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu sektor properti yang tengah lesu, yakni hunian mewah, baru saja kembali mendapat dorongan dari pemerintah berupa pelonggaran aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Perubahan itu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan bahwa adanya perubahan aturan tersebut memang bisa membawa keuntungan bagi pengembang properti, terutama bagi yang berfokus pada pengembangan properti mewah.

“Peraturan pelonggaran seperti itu tentunya membawa bermanfaat bagi bisnis properti secara umum, tapi akan lebih menguntungkan untuk yang fokus ke properti premium mungkin,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (19/6/2019).

Namun, Hermawan menyebutkan bahwa pengaruh dari pelonggaran beleid tersebut tidak terlalu terasaa pada pengembangan yang dilakukan pihaknya di BSD. Pasalnya, rata-rata harga properti di BSD masih di bawah batas tersebut.

Sebelumnya, dalam PMK No.35 Tahun 2017, jenis hunian mewah yang dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen adalah rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.

Untuk beleid yang baru, kelompok hunian mewah baru akan dikenakan PPnBM jika harganya sudah mencapai Rp30 miliar atau lebih.

Adapun, pelonggaran aturan pajak itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper